DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 27 Februari 2023 - 07:20 WIB

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian DI Pelabuhan Dermaga III

Mediakompas.news.Com – Lampung selatan – Kskp Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung, berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni sekira jam 03.00 wib. Senin, 27/02/2023

Ka Kskp AKP. Ridho Rafika.SH.MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin mengatakan” Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana atas perbuatan tindak pidana pencurian oleh pelaku inisial WA, pada hari Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira jam 03.00 wib di kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan,” kata Ka KSKP Ridho Rafika.SH.MM.

” Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Nuruddin warga Dusun Bakau keramat Desa Sumur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan telah terjadi tindak pencurian di kantin milik korban,” ujarnya.

Baca Juga :  AWPI Ikut Hadir, Deretan Personil Band Lawang Pitu Meriahkan HUT RI ke-79 Dalam Turnamen Billiar

Lebih lanjut Ka. Kskp.AKP. Ridho Rafika menjelaskan” menanggapi laporan ini Spkt Kskp Bakauheni langsung gerak cepat mendatangi Tkp serta meminta keterangan korban dan saksi – saksi, dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa ada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku, Kskp Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA,” jelasnya.

” Pelaku meloncat pagar dan merusak pintu belakang kantin SYVA yang berada di dermaga III pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung selatan kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berada di kantin SYVA milik Korban, Sehingga korban mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah),” ungkapnya.

Baca Juga :  Ambulan Kodim, 0603/ Lebak,siap siaga,24.Jam.Antar Masyarakat ke Rumah Sakit Ter dekat

Masih kata Ka. Kskp. AKP. Ridho Rafika.SH.MM, untuk ketentuan yang dilanggar. Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti yang ada padanya berupa beberapa barang milik korban. Selanjutnya Sdr. WAHYU PRATAMA beserta barang bukti di bawa ke mako Kskp Bakauheni untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya

“Barang Bukti 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru. 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL. 3 (tiga) buah charger hp merk oppo. 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah. 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat. 2 (dua) buah tas gendong warna hitam. 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati. 1 (satu) potong jaket warna hitam. 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam. 1 (satu) unit handphone oppo warna putih. 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” pungkasnya.(Nasuki)

Baca Juga :  BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Berita Utama

Bergerak Cepat Dan Sigap Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Padamkan Sijago Merah

Daerah

Polda Banten Hadiri Rapat dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan dan Kelancaran Arus Mudik 2023

Daerah

Grebek Judi Sabung Ayam di Tanjungsari, Satu Tersangka Di Amankan

Daerah

Diduga TPK Alergi Terhadap Wartawan dan LSM

Berita Utama

Satu Lagi Bamsoet Resmikan Tempat Hangout Baru: De Javu – Lounge and Cafe di Black Stone Garage Kemayoran Baru yang Menampung Banyak Tenaga Kerja

Daerah

Giat Sobat Kamis Barokah, Bantuan Polsek Merbau Mengalir buat Balita Stunting di Sei Anak Kamal

Daerah

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir MAp Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah Untuk Memperingati 51 Tahun HKG PKK