Breaking News

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:34 WIB

Komitmen Pemerintah Lindungi PRT, Presiden Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

Baca Juga :  Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.

Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kelurahan Jagalan Laksanakan Pendampingan Sosialisasi dan Arahan Stunting

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ungkap Ida.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan bahwa RUU PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.

Baca Juga :  KJK Tangerang Raya, Berbagi Ta'jil dan Santunan Anak Tatim Serta Bukber Bareng Artis Era 90 An

“Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini,” jelas Menteri PPPA.

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Manfaatkan Lahan Kosong Di Kampung, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Mengajak Warga Membuka Lahan Perkebunan

Berita Utama

Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru  

Berita Utama

2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap Satreskrim Polres Indramayu

Nasional

Moving Pengeboran Sumur Step Out Lokasi Kroya ABG F Diduga Tanpa Sosialisasi Ke Lingkungan

Berita Utama

Demokrat Pasaman Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Sabar AS: Target 7 Kursi DPRD Pasaman

Berita Utama

Ruas Jalan Dadap Ditutupi Oleh Batu dan Ban, Lurah Dadap Bungkam saat dimintakan Keterangan

Berita Utama

Kapolsek Tambusai Bersama Personilnya, Himbau Warga Dalam Bulan Puasa Ramadhan Ciptakan Kegiatan Positif

Berita Utama

Bantu Pengurusan Kelengkapan Akte Kelahiran Dan KIA, Pengurus Bhayangkari Rohul Dapat Ucapan Terima Kasih