DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Kamis, 18 September 2025 - 07:06 WIB

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Lebak – Mediakompasnews.com – Akibat di duga melakukan pelanggaran etik dan hukum Dua oknum anggota DPRD di Banten dari Partai PPP di laporkan kepada Mahkamah Partai DPP PPP dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keduanya terduga melakukan pelanggaran etik sebagai pejabat negara yang kerap bermain proyek dan melakukan tindakan diluar etika dan prinsip kenegaraan engkritik tak berdasarkan pakta kepada pihak pemerintah atau pihak pelaksana kegiatan di tingkat lingkungan masyarakat. Seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakat justru membuat gaduh,mereka adalah dari PPP berinisial RAA anggota DPRD Kabupaten Lebak dan MW anggota DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Sejak Awal Kadis Damkar Banyuwangi Berikan Saran

Dalam dokumen laporan pengaduan tersebut mencakup dua kasus dua oknum anggota legislatif di Banten.

Pertama, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD itu sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat Lebak dan Banten.
Kedua, sikap offside dari oknum anggota Dewan Provinsi Banten yang kerap menyebarkan narasi liar, termasuk tuduhan adanya setoran dana kepada pihak aspirasi salah satu partai di komisi 5 DPR RI dapil Banten satu.

Baca Juga :  KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran Kantor Sekretariat Bersama dan Basecam

“Perihal dugaan pelanggaran etik dan hukum, laporan sudah kami rampungkan dan segera kami sampaikan ke Mahkamah Partai PPP , MKD dan Kejati Banten,” kata Eli Sahroni alias King Badak kepada media ini dalam rilisnya

King Badak menerangkan, yang menjadi dasar hukum dan ancaman Sanksi yang dapat mereka terima adalah.
1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  LSPR hadir secara Kreatif, Inovatif dan Interaktif dalam Pameran Pendidikan International Indonesia Education & Training Expo

2. UU MD3 (UU No. 17/2014):
Anggota DPRD yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
3. KUHP Pasal 310–311, tuduhan fitnah tanpa bukti dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

“King Badak selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan berharap kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mendorong perbaikan integritas lembaga legislatif di Banten.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pastikan Rapat Pleno Terbuka Aman dan Lancar, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan

Banyuwangi

Ramadhan Penuh Berkah Ormas Madas Asli Salurkan Takjil Di Jalan Lingkar Ketapang

Kegiatan Jurnalis

PWI Kota Tangsel Dorong BPN Tingkatkan Keterbukaan Hadapi Keluhan Pertanahan

Kab.Lebak

Bersama Kelompok Tani Polsek Cijaku Polres Lebak Lakukan Penanaman Bibit Jagung di Cijaku dan Cigemblong

Kegiatan Jurnalis

Moment Ramadhan, IWO Tegal Berbagi Kebaikan Santuni 60 Anak Yatim

Kab.Lebak

Jakarta Timur

Kunjungan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) ke Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Timur

Kab.Lebak

Pembangunan TPT dan Paving Block di Desa Pasir Gintung Berjalan dengan Lancar