Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Guru Besar UNPAD Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa di Bidang Hukum

by Redaksimkn
Januari 14, 2023
in Berita Utama, Nasional
0
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Guru Besar UNPAD Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa di Bidang Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Bandung – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo turut berbahagia atas syukuran ulang tahun ke-66 Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Syukuran dilangsungkan bersamaan dengan syukuran ulang tahun pernikahan Prof. Gde dengan sang istri, Dr. Taty Sugiarti, sekaligus launching Tatysoe, shopping and retail busana muslim yang diinisiasi oleh Dr. Taty.

“Prof. Gde dengan Dr. Taty merupakan pasangan energik. Keduanya aktif mengabdikan diri sebagai dosen dengan beragam aktifitas. Prof. Gde aktif sebagai ahli dalam berbagai persidangan di Mahkamah Konstitusi, peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan pembicara pada berbagai seminar dan diskusi akademik. Beliau juga memiliki kepedulian terhadap satwa dan lingkungan, dengan menjadi Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Sementata Dr. Taty, selain meluncurkan brand Tatysoe, juga telah memiliki beragam usaha seperti Laksmi Batik, dan Luxme (sport wear),” ujar Bamsoet usai menghadiri syukuran ulang tahun Prof. Gde, di Bandung, Jumat malam (13/1/23).

Baca Juga :  Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Turut hadir antara lain Guru Besar FH Universitas Padjajaran sekaligus Staf Khusus Menkominfo Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung Sri Devi, dan Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara Taryono.

Baca Juga :  Dampingi Tim Pembina Samsat Nasional, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Taat Pajak

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, keahlian dan pemikiran Prof. Gde dalam bidang hukum tata negara, politik hukum, dan hukum administrasi negara, telah memberikan banyak manfaat diskursus dan dialektika bagi bangsa. Hasil pemikiran beliau telah diterbitkan dalam berbagai buku seperti ‘Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia’ (2008), ‘Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia’ (2008) serta ‘Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara’ (2012).

“Salah satu pemikiran Prof. Gde yang fenomenal yakni tentang ketentuan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang menurutnya merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Beliau menekankan, presidential threshold merupakan salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bawah sistem pemerintahan presidensiil yang bertujuan mewujudkan sistem multipartai sederhana,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Bersama Pengurus IMI Jatim Matangkan Rencana Jambore Nasional IMI 2023

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Prof. Gde juga termasuk tokoh yang mendorong agar penerapan restorative justice dimasifkan oleh penegak hukum. Restorative justice bisa menempatkan tindak pidana tidak semata bahwa pelaku kejahatan telah melanggar hukum, melainkan juga mendorong penyelesaian tindak pidana secara informal dan personal.

“Beliau menekankan untuk memenuhi rasa keadilan, para pelaku tidak hanya menjalani pidana, melainkan juga bisa bertanggungjawab kepada korban baik secara materi maupun spiritual,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Previous Post

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Bersama Pengemudi Boot dan Masyarakat Yang Mau Menyebrang ke Pulau Seliu

Next Post

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Next Post
Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In