Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

by Redaksimkn
Oktober 30, 2022
in Berita Utama
0
Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B), Tuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Tidak paham Prosedur Operasi Standar (SOP), Minggu (30/10/2022).

Lantaran, sebagai perangkat Pemerintah Daerah pelaksana teknis dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah yang Tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Menurut salah satu masyarakat yang juga Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja. pelaksanaan menegakkan Peraturan Daerah, masyarakat masih menilai Satpol PP Kota Tangerang tumpul keatas dan tajam kebawah. Terutama dalam melaksanakan penegakan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Diduga Satpol PP memanfaatkan dasar Perda Bangunan Gedung untuk tujuan ‘Lain”, Ucapnya.

Baca Juga :  Perebutkan Piala Presiden RI, Reyog Singo Dirgantoro Lanud Iswahjudi Turut Ambil Bagian Dalam FNRP XXVII

“Mereka tidak memahami Mekanisme dan SOP dalam upaya penegakan Perda Bangunan Gedung, pada akhirnya bisa menciptakan opini lain ditengah masyarakat. Tudingan yang disampaikan bukan tanpa alasan dan dasar, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan informasi dari seorang warga yang mendapatkan surat dari Satpol PP yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Tangerang (Wawan Fauzi,Red) dengan perihal Klarifikasi Perijinan dan meminta yang bersangkutan untuk hadir menghadap Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) sesuai waktu yang ditentukan dan membawa dokumen terkait perijinan,” ucapnya.

Kendati demikian, Ia menilai Kasatpol PP Kota Tangerang tidak paham mekanisme dan SOP dalam penegakan Perda Bangunan Gedung. Dalam surat klarifikasi Perijinan yang ditujukan kepada seorang warga, tidak ada dasar atas laporan ataupun rekomendasi dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang. Terkait Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, imbuh Umar.

Baca Juga :  Kasad Apresiasi Program Pengembangan Entrepreneurship PPAD

“Seharusnya Dinas Perkimtan yang memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan, Pemantauan, Pengendalian dan mengeluarkan Rekomendasi tentang Bangunan gedung. Jadi dalam upaya penegakan Perda Bangunan Gedung, seharusnya pihak Satpol PP memiliki dasar laporan serta rekomendasi Dinas Perkimtan Kota Tangerang Sesuai tupoksinya.,” ujar Umar kerap disapanya.

Lanjut, Umar. Dengan tidak adanya dasar laporan atau rekomendasi resmi dari DInas Perkimtan yang dituangkan dalam surat tersebut, menguatkan adanya dugaan dan asumsi bahwa surat tersebut dibuat untuk digunakan tujuan ‘Lain’. Ini bisa merugikan masyarakat dengan dalih Keamanan dan Ketertiban. Ia menuding Kasatpol PP tidak paham SOP. Seharunya Surat Klarifikasi Perijinan itu diterbitkan atau dibuat oleh Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Lanjut Umar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023

“Saya yakin ada dugaan bahwa Surat Klarifikasi Perijinan yang ditujukan kepada pihak masyarakat, dijadikan ajang untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Bisa jadi ini dikategorikan sebagai memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat serta citra institusi yang seharusnya tidak dilakukannya,” tuturnya.

Menurut, Umar. Satpol PP dalam penegakan Perda Bangunan Gedung sudah memilki SOP yang harus dipahami serta dilaksanakan, salah satunya harus adanya laporan atau rekomendasi resmi dari pihak Dinas Perkimtan ataupun Kecamatan dan harus dituangkan dalam surat sebagai salah satu dasar pemanggilan Klarifikasi perijinan terhadap masyarakat yang dituju, jangan sampai surat klarifikasi perijinan dijadikan ajang, diduga untuk mengambil keuntungan ataupun hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan oleh Tim, belum ada kutipan resmi dari Satpol PP dan Dinas Perkimtan Kota Tangerang. (Red/KJK)

Previous Post

Babinsa Korami 414-04/Membalong Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Nelayan Desa Binaanya

Next Post

Dandim 0601/Pdg Buka Kegiatan Bakti Sosial Adventure Trail Ulin ka leuweung badak Part 3

Next Post
Dandim 0601/Pdg Buka Kegiatan Bakti Sosial Adventure Trail Ulin ka leuweung badak Part 3

Dandim 0601/Pdg Buka Kegiatan Bakti Sosial Adventure Trail Ulin ka leuweung badak Part 3

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In