DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa / Sorotan

Minggu, 18 Februari 2024 - 19:07 WIB

Ada Keganjalan di TPS 17 Buaran Indah, Kota Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Salah seorang saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang memprotes terkait surat suara caleg yang masuk ke partai oleh petugas KPPS.

Saksi TPS 17 Buaran Indah memprotes petugas KPPS terkait surat suara Caleg.

“Kenapa surat suara ini masuknya ke partai, harusnya kan ke calon,” kata salah satu saksi TPS 17 Buaran Indah, Rabu lalu (14/2).

Dia menganggap surat suara yang dianggap petugas tidak sah ke calon ini karena masuk ke pantai. Karena warga mencoblos dua, partai dan calon legislatif (Caleg) dengan bentuk lingkaran tapi tidak merusak. Namun petugas menganggap surat suara ini tidak sah ke calon karena dianggap masuk ke partai.

“Sebagai saksi kita menganggap ini ada kejanggalan,” ujarnya.

Saat konfirmasi ketua KPPS Samsuri, saat waktu Bimtek dari ketua KPU Kota Tangerang, perhitungan surat suara simulasu partai dan caleg, di jabarkan saat pencoblosan kertas suara partai dan caleg masuknya ke partai, bukan ke calon.

“Pencoblosan partai dan caleg itu partai yang dapat suara bukan si calon, dan semua pada kompak waktu ikut bimtek dengan KPU Kota Tangerang,” ujar Samsuri ketua KPPS 17 Buaran Indah, Minggu (18/02).

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, pengertian surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pria Disikat Polisi Di Tambusai Utara Dengan BB 14 Butir Ekstasi Dan Seunit Mobil Fortuner

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Cara ini dilakukan untuk menentukan suara sah yang diperoleh oleh partai politik hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos. Lantas seperti apa kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024? Simak uraian lengkapnya berikut ini, ya.

Kriteria Surat Suara Sah

Masih merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut kriteria suara sah dalam pemungutan suara:

1. Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

2. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

Baca Juga :  Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

3. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

4. Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

5. Ditandatangani oleh Ketua KPPS

6. Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara

7. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

8. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

9. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

10. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah

Baca Juga :  Danrem 064/MY Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara tidak sah. Masih merujuk pada peraturan yang sama, berikut kriteria yang dimaksud:

1. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

2. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

3. Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

4. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

5. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Demikian tadi rangkuman mengenai kriteria surat suara sah dan tidak sah yang dapat dijadikan referensi bagi masyarakat maupun petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga informasi ini membantu!

(Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Targetkan Museum Otomotif IMI Indonesia di TMII Selesai Juli 2023

Berita Utama

Buka Rapim Kemhan 2023, Presiden: Informasi Intelijen Kunci Hadapi Instabilitas Global

Berita Utama

Dianggap Meresahkan, Warga Larangan Utara Tolak Keberadaan Twin’s Cafe

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Berita Utama

Dandim 0822 Terima Kunjungan Satu Siswa Taruna Akmil Asal Bondowoso

Peristiwa

Silaturahmi PWI Banten dan Kanwil Kumham Banten Guna Perkuat Sinergitas

Berita Utama

Kadis DPMD : Pelantikan Cakades Terpilih Belum Ada Kepastian

Lampung Selatan

Dasyaat,..! Akibat Sambaran Petir Salah Satu Rumah Warga Di Desa Ketapang Rusak Parah