Mediakompasnewa.com – Sumatera Utara – “Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, bukanlah wilayah yang menganut sistem kerajaan. Warga masyarakat khususnya Dusun VII cukup perpendidikan dan pintar.
Namun terkait kisruhnya dugaan Satu Dusun dijabat Dua orang Kadus, ada kesan warga dipintari.” kata Sumber warga setempat, Jum,at (2/12/2022)
Sumber mengatakan, kalau Desa Pakam Raya ini berkafasitas Kerajaan, mungkin untuk menjalankan sistem kepemimpinannya sarat dengan Nepotisme itu sah – sah saja sebab, Desa Pakam Raya itu milik pribadi.
“Jika Desa Pakam Raya itu bukan milik pribadi, mestinya pimimpin tertinggi di desa ini segera insaf. Jalankan semua roda pemerintahan desa berdasarkan aturan yang jelas dan benar. Jangan karena ada indikasi politik balas budi.
Setiap masyarakat mempunyai hak yang sama dihadapan hukum termasuk seluruh warga masyarakat Dusun VII, Desa Pakam.” Jelas Sumber.
Ketika dimintai pendapatnya, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara, Aditya Petrus Gultom, mengatakan jika kondisi yang ada di Desa Pakam Raya, soal Satu Dusun Dijabat Dua orang Kadus. Jika hal itu dilegalkan maka ini akan menjadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara ini.
“Bahwa ada dugaan Satu Dusun dijabat oleh Dua orang Kepala Dusun atau Kadus, yang ternyata dari Dua orang Kadus tersebut masih ada hubungan keluarga, yaitu antara anak dengan ayah kandung.” Kata Gultom.
Lanjut Gultom, informasi berkembang ditengah masyarakat, bahwa Kadus anak kandung berinial (SR), adalah karyawan dan berkerja setiap hari pergi pagi pulang petang.
“Apakah setiap harinya pekerjaan Kadus itu diwakilkan, dan apakah di Dusun VII itu tidak ada lagi orang yang berpendidikan tinggi yang pintar cerdas, dan luang waktu selain SR.
Memang kita harus menggerakkan budaya undur diri, dan punya rasa malu yang tinggi sehingga kita tidak kehilangan harga diri. Pertanyaannya sederhana “halalkah kita memakan hasil dari suatu pelanggaran aturan ?” Tanya Gultom singkat.
Masih kata Sumber, diduga untuk mempertahankan jabatan Kadus tersebut setelah adanya pertemuan pada Senin (28/11/2022) di Aula Kantor Desa Pakam Raya, dibuatlah surat pernyataan kesanggupan SR untuk menjadi Kadus.
“Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan, yang masyarakat butuhkan adalah kenyataan kinerjanya sebagai Kepala Dusun.” Kata Sumber mengakhiri. (SY)