Sabtu, Mei 10, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kejari Rohul Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka dan BB Korupsi APBDes Alahan

by Samiono
Februari 3, 2023
in Berita Utama, Kejaksaan, Rokan Hulu
0
0
SHARES
2
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) telah menerima pelimpahan tahap 2 atas Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Korupsi APBDes Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, dari Penyidik Tipikor Polres Rokan Hulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, kepada wartawan, Jum’at (3/2/2023).

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Mei 8, 2025

Adapun tersangka yang diserahterimakan yakni JK bin UM, mantan Kepala Desa Alahan Tahun 2017, warga Dusun Suka Menanti, Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto dan EF bin KA, mantan Bendahara Desa Alahan Tahun 2017.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggung jawaban anggaran SILPA APBDes Tahun Anggaran 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan Tahun Anggaran 2017,” ungkap Kajari.

Baca Juga :  Sosok Riduan, Calon Kepala Desa Bai Jaya Yang Berkualitas

Bersama kedua tersangka, beber Kajari lagi, Penyidik Polres Rokan Hulu juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait perkara, yakni uang sebesar Rp.226.512.000,- yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kemudian ada dokumen Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2017, Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  Datuk Sri Radendo Panglima Pagar Negara, Gelar Kehormatan Adat Ke Sembilan Jenderal Dudung

Selain itu, ada 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017, 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017, 1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp.365.808.000,-, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp.459.906.600,-.

Baca Juga :  GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti itu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan,” ujar Fajar Haryowimbuko.

Kepala Kejari Rokan Hulu itu juga mempersilakan masyarakat untuk dapat mengawal jalannya persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum.

“Itu sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya,” tutur Kajari Rokan Hulu.

(Samiono)

Previous Post

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Next Post

Kasal : Roda Organisasi Tertumpu Pada SDM

Next Post
Kasal : Roda Organisasi Tertumpu Pada SDM

Kasal : Roda Organisasi Tertumpu Pada SDM

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In