Media Kompas News.Com – Sumbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar melakukan Mediasi Pengajuan Penghentian Penuntutan(MP3) berdasarkan keadilan Restorative.
Pengajuan restorative itu dengan menghadirkan empat orang tersangka dari dua berkas perkara kasus pencurian sepeda motor. Mediasi dilaksanakan di ruangan Restorative Justice Kejari Pasaman Barat, Kamis (24/08/203) siang.
Restorative justice mengutamakan proses dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.
Dalam mediasi Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH MH didampingi Jaksa fasilitator Endah Fajarwati, SH, tersangka pencurian sepeda motor dinas atas tersangka Joni dan Adut, korban Feri disaksikan salah satu tokoh masyarakat Jorong Bukit Nilam dan orang tua atau keluarga dari para tersangka dihadiri penyidik Polres Pasbar.
Tersangka Joni melakukan pencurian sepeda motor dinas Pemkab Pasaman Barat merek Suzuki Smash Nomor Polisi BA 6040 SO bersama tersangka Adut yang terjadi di Plasma Tiga, Jorong Bukit Nilam Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman, Pasbar pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 01.40 WIB.
Sementara kasus pencurian sepeda motor milik korban Syafrianto, menghadirkan tersangka Hendra alias Cino didampingi Adik kandungnya dan tersangka Rio didampingi ayahnya, kepala jorong sungai Aur serta penyidik Polres Pasaman Barat.
Tersangka Hendra alias Cino dan Rio secara bersama-sama dimalam hari melakukan pencurian sepeda motor pada hari Rabu, 21 Juni 2023 pukul 01.30 WIB. Kedua buruh harian tersebut mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi BA 4221 SH milik Syafrianto panggilan Yan yang terletak depan sebuah konter di Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Pasbar.
Kajari Pasbar, M. Yusuf menyampaikan Bahwa hari ini kita laksanakan perdamaian antara tersangka pencurian sepeda motor dengan korban pemilik sepeda motor. Keempat tersangka sudah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Hari ini sudah dilaksanakan mediasi untuk pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan, Kejari menyampaikan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban.
“Korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, Keempat tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” urai Kajari M. Yusuf.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
disaksikan tokoh masyarakat dan merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar menjelaskan dengan dibuatkan berita acara perdamaian pihaknya akan mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke Kejati Sumbar selanjutnya Kejaksaan Agung untuk mendapatkan kepastian hukum surat pemberhentian penuntutan di pengadilan berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah metode penyelesaian konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
“Restorative justice itu yang bersumber dari kearifan budaya hukum kita, tepo salero,” pungkasnya mengakhiri.(egh)