Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Banten

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

by Admin2
Februari 9, 2023
in Banten, Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang kota
0
Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 
0
SHARES
2
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota, menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah Hukum.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama diwilayah Karawaci Kota Tangerang.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

”Seorang terduga oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang,” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Kamis (09/02/23).

Baca Juga :  Sinergitas PT. JN Ferry Dan PT. CNM, Berkolaborasi Siap Suguhkan Layanan Yang Prima

Kapolres melanjutkan, Saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.

“Tak lama orang tua korban melapor ,hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.

Baca Juga :  Bentur Aturan Dengan Bentak Wartawan, Pengusaha Pom Mini Di Polisikan

“Pelaku terkena Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” Kata Zain.

Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.

Korban Nani melaporkan Uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta. “Sebelum uang di rekeningnya hilang Korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya.

Baca Juga :  Bapenda Kota Tangerang Cut Off Sementara Pelayanan PBB Online

“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” kata Zain.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat anggota melakukan patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya,2 orang kabur dan kini menjadi DPO.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis Ganjal ATM ,kelompok ini. telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah kota Tangerang 7 TKP,Tangsel 1 TKP dan Daerah Kabupaten Tangerang 2 TKP.

”Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” tutup Zain. (Marhamah/Sheftia//Wawan/KJK)

Previous Post

Adanya Sekolah Mangkrak Di Madina, Inspektorat : Sudah Turunkan Tim Pemeriksaan Ke Lapangan

Next Post

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

Next Post
HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In