http://Mediakompasnews.com – Kendari – Puluhan personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi tenggara melakukan penyampaian pendapat di kantor sendiri, Rabu (7 Agustus 2024).
Proses itu terjadi awalnya saat setelah apel pagi di kantor satuan yang di mana di pimpin oleh seorang Kabid perundang undangan, saat setelah apel pagi pembacaan doa, pada saat itu pasukan di larang meninggalkan lapangan apel, namun ada seorang ASN bernama INAL, mengarahkan atau menyuruh anggota bubar untuk meninggalkan lapangan apel, setelah anggota meninggalkan lapangan apel, datang seorang ASN yaitu komandan PTI atas nama pak Pelita, mengarahkan agar anggota tetap kembali ke lapangan apel, namun anggota ada yg ikut dan ada yg tidak ikut,
Setelah kejadian terjadi, pimpinan KASAT POL PP. Hamim imbu memanggil pak INAL untuk berbicara dalam ruangan, namun pembicaraan belum selesai mereka langsung meninggalkan ruangan KASAT POLPP.
Setelah meninggalkan ruangan mereka langsung melakukan aksi penyampaian pendapat di lingkup kantor satuan.
Menurut yang tergabung dalam aksi tersebut memprotes sikap pimpinan yang mereka nilai arogan dan semena mena.
Dalam aksinya,mereka melakukan pembakaran ban bekas di selingi teriakan-teriakan yang kurang pantas terhadap pimpinan.
Mereka mengusung petisi mosi tidak percaya kepada Kasatpol PP Prov Sultra. Salah satu anggota satpol PP atas nama Sawal, mengatakan kami,sebagian Kabid, dan sebagian kepala seksi, kasubag umum dan kepegawaian serta pejabat fungsional lainya. Tidak di berikan tugas,fungsi,dan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Kasatpol PP juga mengusulkan rekomendasi mutasi pindah PNS lingkup Satpol PP Sultra sebanyak lima orang yang dimana salah satunya adalah pak sawal itu sendiri.
Sawal yang berstatus sebagai (ASN) juga menjelaskan Kasatpol PP provinsi Sultra juga telah sewenang wenang dalam tindakannya membubarkan satuan tugas perlindungan masyarakat (SATGAS LINMAS). hal itu menurut sawal, berakibat pada tidak berjalanya fungsi linmas satpol PP.
Menanggapi aksi demo yang di lakukan bawahanya, Kasatpol PP Prov Sultra HAMIM IMBU mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi di negara dengan sistem demokrasi. Menurutnya,
penyampaian aspirasi merupakan hak semua orang, termaksud anggota satpol PP Prov Sultra.
“Hal yang biasa di alam demokrasi, itu mereka punya hak, Tapi, Satu hal yang mendasar penyampaian pendapat boleh boleh saja namun mengedepankan lah etika, mengingat sebagai seorang ASN memiliki kecerdasan yang luar biasa.
Hamim imbu menyebutkan juga dirinya siap di periksa secara obyektif dan di adakan sidang kode etik, oleh sekertaris Daerah (Sekda) maupun oleh inspektorat.
“Saya siap diperiksa untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, anggota yang ikut (aksi demo) ini sebagian di pengaruhi termaksud dalam membubuhkan tanda tangan petisi, karena ada beberapa anggota bahkan siap bersaksi kalau mereka di arahkan tanda tangan dengan berbagai alasan, dan bahkan ada yg di kasi tanda tangan tidak di tau apa yang akan di tanda tangani. Dan mereka siap bersaksi.
Hamim imbu juga mengatakan, selama ini dirinya sebagai Kasatpol PP cukup bijak memperlakukan anggota.
“Banyak anak anak non organik (pegawai honorer) maupun berapa ASN yang tidak tidak mengikuti apel pagi dan pulang cepat serta tidak disiplin, saya bijak kepada anggota non ASN karena mereka punya banyak kekurangan. Tapi kalau mereka sudah ikut ikutan begini (demo ), kode etik harus berlaku terhadap mereka. Saya tidak takut terhadap teriakan,” tegasnya.
Terakhir Hamim imbu mengatakan biarlah proses ini berjalan, insyallah kebenaran akan mencari jalanya sendiri.