Senin, September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kasat Reskrim Polres Rohul Menangkan 2 Gugatan Praperadilan Imam Wijaya

by Admin4
Oktober 30, 2023
in Berita Utama, Kasat Reskrim Polres Rohul
0
0
SHARES
110
VIEWS

 

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Imam Wijaya sebanyak 2 gugatan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan Pokok Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dengan Pokok Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Related posts

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

September 10, 2025
IMIPAS Tanam 6.300 Pohon Kelapa di Banten, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

IMIPAS Tanam 6.300 Pohon Kelapa di Banten, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

September 10, 2025

Alhamdulillah hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira Pukul.12.30 wib telah diputus oleh Hakim tunggal Henry Diputra Nainggolan, S.H., M.H. dengan putusan terhadap kedua gugatan tersebut yaitu Hakim menolak Permohonan gugatan Prapid Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon. Keterangan Kapolres Rokan Hulu Akbp Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Dr.Raja Kosmos P.SH.MH

Baca Juga :  Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Menghadapi gugatan praperadilan ini kita didampingi oleh Bidang Hukum Polda Riau, yaitu Kombes Pol Taufik Lukman Hidayat.SIK.MH dengan Tim, selain itu saya selaku tergugat lansung ikut dalam proses persidangan selama 6 kali persidangan. Jelas Dr.Raja Kosmos

Kita yakini karena proses penetapan tersangka sudah kita lalui sesuai mekanisme gelar perkara, adanya 2 alat bukti berdasarkan KUHAP serta dikuatkan dengan telah kita lakukan ekspose terkait perkara ini ke Kejaksaan. Lanjutnya

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Untuk berkas perkara kedua perkara ini sudah kita tahap 1 ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Jaksa, nanti apabila sudah lengkap maka akan kami serahkan penanganannya tahap.II ke JPU. Ungkap Kasat Reskrim.

Saya berharap tidak ada lagi opini ditengah masyarakat melalui medsos, yakini bahwa proses lidik sidik yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Rohul sudah sesuai ketentuan dan sudah teruji sesuai mekanisme Peradilan, tujuan kami memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada setiap orang yang berperkara. Tutup Akp Raja Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Masuk 12 Besar Kabupaten di Indonesia Penilaian PPD 2023

Terkait kasus Imam Wijaya yang sempat viral dimana istrinya mengunggah di Medsos tidak diberikan perlindungan hukum terkait perkara penganiayaan yang terjadi kepadanya dan suaminya sedangkan suaminya seorang Polisi yang juga bertugas di Polres Rokan Hulu.

Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian tidak pandang bulu dan selalu akan bersikap netral serta profesional dalam menangani perkara.

 

Rilis Humas Polres Rohul/Samiono

Previous Post

Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023 SDN 189 Pekanbaru, Adakan Upacara Dan Perlombaan Antar Siswa-Siswi

Next Post

Rasyid Pemerhati Kebijakan Publik Minta Syahbandar Sapeken Segera Tangani Dugaan Pungli Modus Surat Jalan

Next Post
Rasyid Pemerhati Kebijakan Publik Minta Syahbandar Sapeken Segera Tangani Dugaan Pungli Modus Surat Jalan

Rasyid Pemerhati Kebijakan Publik Minta Syahbandar Sapeken Segera Tangani Dugaan Pungli Modus Surat Jalan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In