DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 16 Oktober 2022 - 06:40 WIB

Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook

Mediakompasnews.com – Sumenep – Kecewa dengan hasil Desk APH, pelapor kasus korupsi DD desa kalimook, pertanyakan kinerja apip dan polres sumenep, sehingga Ach. Novel Pengacara Akhirnya Angkat Bicara Diberitakan sebelumnya,hasil keputusan Desk antara APIP dan APH terkait kasus DD Kalimook Kecamatan Kalianget. Kabupaten Sumenep. 16/10/2022

Hal tersebut menimbulkan keresahan yang sangat mendalam di masyarakat setempat, dan sudah jelas publik menilai putusan tersebut terkesan tidak memberikan efek jera dan malah bisa memicu munculnya perilaku pelaku baru karena ending dari dugaan kejahatan korupsi tersebut tidak adil jika hanya sebatas pembinaan sahaja.

Putusan Desk APH terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kalimo’ok semakin hangat menjadi topik perbincangan publik. Pasalnya,terlapor yakni Kades Kalimo’ok hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja,padahal nominal dimaksud cukup fantastis ,hampir menyentuh angka 200 jutaan.

Baca Juga :  Bappeda Jabar Gelar Odading Galakan Jabar New Zero Stunting

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik mempertanyakan dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pemula pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Hal ini tak luput pula dari bidikan Pengacara kondang Sumenep, Ach.Novel SH,pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi misi Mahkamah Agung (MA),

“Memang benar ini adalah visi misi MA,dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, serta kesepakatan antara MA dengan Menteri Hukum dan Ham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja” Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Diskanla Indramayu Fasilitasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Nelayan 

Disinggung terkait kasus DD Kalimo’ok yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat,
” Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum ” Tulis Novel.

Lebih lanjut, Advokat yang  aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali,
” Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama ,maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk pidana korupsi” pungkasnya.

Baca Juga :  Peragaan Manasik Haji Bagi Anak Usia Dini Dapat Membentuk Karakter

Hal tak terduga Tersirat sebuah bahasa yang terlontar dalam pembicaraan waktu awak media ini konfirmasi kepada kades kalimook di rumahnya, kades yang akrab disapa Maryo, ia menjelaskan bahwa “terkait panggilan inspektorat sudah saya penuhi Mas beberapa waktu yang lalu, dari pihak inspektorat katanya uang pengembalian dari saya tersebut, akan dikembalikan lagi oleh pihak inspektorat dengan bentuk di SILPAKAN, tapi saya masih belum jelas berapa yanh mau dikembalikan” jelas Maryono kades Kalimook.

(ASMONI)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Kampanye Calon Kepala Desa Cikatapis No.4. Aat Tartilah Di Sambut Meriah Oleh pedukung Dan Simpatisan

Berita Utama

Bupati Rokan Hulu Launching Aplikasi E-Sembako Plus dan E-STRONG

Pemerintah Daerah

Bupati Bantul, Potong Tumpeng dan Tanam Pohon di Milad Tanam Lestari ke -5

Berita Utama

Pemkab Tegal Serukan Peran Aktif Pemuda dalam Pembangunan

Kabupaten Bogor

Desa Sukamanah Gelar Lounching Program Samisade 

Pemerintah Daerah

Pilkades Serentak di Batu Bara 34 Kades Dilantik

Kab.Berebes

Pemkab, Dukung Penuh Pilkada 2024

Pemerintah Daerah

Wabup Gowa Paparkan Penanganan Stunting Pada Kunker Komisi IX DPR RI