Mediakompasnews.com – Simalungun Sumatera Utara – Susah payah dan ribuan nyawa para pejuang bangsa Indonesia mempertaruhkan nyawa untuk memerdekakan negara Indonesia supaya Bendera merah putih tetap berkibar dan merdeka.
Indonesia merdeka 72 tahun dan terdiri dari suku, Ras, Agama, Budaya sangat bersatu padu, Damai dan tentram dan mencintai Negara Indonesia yang mempunyai Bendera Merah Putih.
Beda hal nya dengan Kantor pengawai BUMN PJKA stasiun perlanaan Kec. Bandar, Kab. Simalungun yang tidak menghargai dan menghormati Bendera Merah Putih bahwa Merah Putih adalah Harga mati bagi bangsa Indonesia.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga investigasi Negara dan awak Media Kompas news meminta pada bapak Kapolri dan bapak Menteri BUMN supaya mencopot dan menindak tegas pimpinan stasiun tersebut sesuai yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 dan pasal 66: setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan madsut dalam pasal 24 huruf a dipidana penjara paling (5) tahun atau denda paling banyak 500.000.000.
Demikian lah dengan adanya data yang kami dapat dilapangkan bahwa kantor PJKA stasiun perlanaan telah mengakibatkan bendera Koyak yang merupakan penghinaan bangsa Indonesia.
(P.G)