Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kekerasan Seksual disertai menghilangkan secara paksa nyawa seorang anak perempuan usia 13 tahun warga Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Selasa 21/02/23 terulang lagi.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menggempar masyarakat di desa Paya Gambar di Deli Serdang ini menambah sederetan jumlah anak korban kekerasan di Deli Serdang ini menunjukkan fakta bahwa Deli Serdang sepajang dua tahun ini sudah memasuki zona merah Kekerasan terhadap anak.
Berbagai kekerasan fisik, kekerasan seksual, perbudakan seks komersial dan pelanggaran hak anak lainnya tak henti-hentinya terjadi di Deli Serdang. Kehadiran pemerintah dalam setiap peristiwa kejadiran dannkeyerlibstan hanya “life service”..Kehadirannya hanya basa basi saja, akibatnya kasus’-kasus pelanggaran hak anak terus terulang, tanpa solusi”, berbagai intervensi aktivis perlindungan anak selams seolah tidak dihargai”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyikapi kasus, penyiksaan, kekerasan seksual disertai menghilangkan secara paksa hak hidup seorang anak berusia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Deli Serdang, Selasa (28/02/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan “Bahwa kasus kekerasan seksual diikuti menyiksa dan menghilangkan hak hidup secara paksa yang diderita seorang anak usia 3 tahun ini merupakan tindak pidana keji dan sadis dan luar biasa, oleh karenanya pelaku yang merupakan tetangga korban yang tega membunuh yang sebelumnya melakukam serangan seksual mendesak Polres Deliserdang untuk menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman setimpal perbuatan tersangka dengan acaman maksimal hukuman seumur hidup”, ujarnya.
Dengan kerja cepat Polres Deli Serdang dalam menangani kasus kekerasan disertai pembunuhan keji dan sadis ini, dengan menyegerakan olah TKP, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Deli Serdang.
Sementara itu mengingat kasus pelanggaran hak anak begitu masip dan terus menerus terulang di Deli Serdang sudah sepatutnya pemerintah menggerakan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas. Menumbuhkan Gerakan Pelapor dan Pelopor perlindungan snak.
Untuk memastikan gerakan itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menyelengagarakan Deklarasi Gerakan Perindungan Anak melibatkan partisipasi masyarakat, kepala desa, aktivis Karang Taruma, majlis taklim , Ketua RT dan RW, Guru dan organisasi sosial Kemasyarakatan, Babinkamtib, oorganisasi kepemudaan, alim ulama,, pinta Arist.
“Untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum atas perkara ini, Kamis 02/03 hinggs Sabtu 04/03 saya akan melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi keluarga korban dan kordinasi penegakan hukum dengan Polresta Deli Serdang demikian juga dengan Kapoldasu di Deli Serdang untuk melakukan kordinasi atas perkara ini”, kata Arist.
Masih kata Aeist kepada sejumlah media di Jakarta, untuk perkara ini Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang dan para aktivis perlindungan anak Delisrtfang, psikolog Lawyer dan media
(YUHELMI)