Mediakompasnews.com – SUMENEP, – Gubenur Ganjar Pranowo kembali menegaskan kepada seluruh aparatur pemerintahan sampai tingkat desa, untuk tidak memotong bantuan langsung tunai (BLT) dengan alasan apa pun. Ia meminta agar polisi menindak tegas, jika menemukan kasus pemotongan dana BLT. (2/10/2022)
“Jangan potong BLT untuk alasan apa pun. Saya bilang, tindak tegas kalau melakukan itu. Jangan main-main yang urusan rakyat ini,” kata Ganjar usai menghadiri acara di Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa (20/9/2022)
Dilansir dari berita www.mediacnn.com seorang pemuda yang berna Mas Ahmad Asal Sampang selaku aktivis mengatakanpada awak, saya selalu memonitor, apa saja keluhan dan pertanyaan masyarakat seputar BLT dana desa bisa melalui via semua kanal pengaduan yang ada, termasuk pada media sosia atau melalui Kantor Ombudsman RI (022)-7103733 atau melalui pos-el pengaduan.
Ombudsmanjabar@gmail.com atau jabar@ombudsman.go.id. Perwakilan Provinsi NTT juga telah membuka posko pengaduan bansos dan layanan kesehatan masyarakat terdampak Covid-19 melalui nomor kontak: 0811-145-3737.
Dan untuk jawa timur Jl. Ngagel Tim. No.56, Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Kota SBY, 60283. 081515015000 Dengan harapan seluruh masyarakat termudahkan dan bisa memanfaatkan masyarakat untuk melapor.
Seperti halnya dengan pemotongan BLT Covid yang terjadi di Desa Jaba’an, kecamatan Manding. Kab. Sumenep yang sangat gagah berani menodai sebuah hak rakyat dengan membentur hukum dangan menyalahi aturan yang disahkan oleh bapak Presiden RI yang sangat Perduli pada rakyat indonesia.
Sungguh biadab perbuatan Kades Jaba’an tersebut memotong BLT yang sudah jelas hak rakyat dengan Dalih Pemeratan dan kebijakan kepala desa, dengan melakukan, ataupun memerintahkan perangkatnya desanya untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, seakan Kades jabaa’an kebal hukum.
Padahal sudah jelas dari penjelasan Bapak Gubenur Ganjar Pranowo, tidak boleh ada pemotongan Bansos dengan alasan apapun, dan Mas Ahmad juga menegaskan untuk Kepala Desa maupun pihak petugas desa tidak diperkenankan mendata seluruh warga dan membagi rata BLT DD apalagi sampai memotong dengan alasan apapun untuk pemerataan Bantuan BLT DD .”tegas Ahmad
Terkait pemotongan BLT Covid, Ahmad pemburu oknum pungli dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan GSM_nya pertanyakan pemangkasan yang berdalih pemerataan pada masyarakat desa Jabaan, Ahmad Mengatakan “dari beberapa data, sebagai refrensi akan saya beberkan satu data saja yang sudah saya kemas dari beberapa kesaksian, dan penyataan bermatrai dari warga jaba’an yang sudah ditandatangani.
Bahwa Ada salah satu warga jaba’an yang bernama Sa’ib yang masih kerabat kepala desa. Sa’ib yang bukan petugas desa tersebut meminta kembali setelah penerima manfaat tersebut sampai dirumahnya, uang BLT DD 600 ribu rupiah tersebut diambil lagi oleh Sa’ib. Dengan alasan mau dibagikan kepada orang yang tidak dapat bantuan.
Hasil dari beberapa pemotongan yang dilakukan serentak oleh para oknum pemdes jaba’an kepada warga penerima manfaat yang sudah sah terdaftar dikemensos selain diduga di tileb, uang yang diduga hasil rampasan tersebut, diantarkan ke salah satu warga yang bernama Wahab.
Wahab mengakui jika dirinya menerima uang dari petugas desa senilai 300.000 tiga ratus ribu rupiah, dan wahab mengakui jika dirinya tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. ( Non Penerima Manfaat ) yang lebih mengherankan lagi, Wahab oleh kepala Desa cuma disuruh menyerahkan KK.
Media ini berfikir.. Ngeriiii ini kepala desa apa mentri siiiih!!!!!
Sangat jelas dengan tindakan yang dilakukan Sa’ib tersebut selain menegelabuhi APH sebagai bentuk pengawalan penyerahan bantuan covid dikantor balai desa jaba’an. Ia sudah melanggar hukum sudah merampas Hak rakyat, dan hal ini akan dipertanyakan kepada Camad setempat, kenapa hal ini bisa terjadi, apa Camat tidak memberitahukan bahwa hal tersebut selain perbuatan dosa juga perbuatan melanggar hukum???
Tindakan apa yang akan dilakukan Polsek Setempat Mengenai pemotongan yang berdalih pemerataan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala desa juga beberapa oknum darivbeberapa perangkat desa Jaba’an Kecamatan manding yang sudah terlibat didalanya.. jika ada pelaporan dari Lembaga yang mengawal Masyarakat teraniaya ???
Tunggu kelanjutan di pemberitaan selanjutnya pemirsa, karena ini bukan kasus Program Pekerjaan P3-TGAI atau BSPS, asal Fisik ada, jelek sedikit tidak masalah.. hehee
Ini menyangkut hak rakyat sangat diharapkan oleh masyarakat, karena selain untuk sembako mereka juga punya anak dan beban yang harus diselesaikan dengan uang, bantuan BLT Covit sangat Membantu fari kelaparan, dan sangat sangat membantu yang tidak bisa diucapkan oleh mulut melainkan dengan air mata.
Sebagai pemberitahuan, sebelum berita ini diterbitkan dipagi yang penuh dengan limpahan rahmad dan ridho Allah, awak media ini berkali – kali mencoba menghubungi Kepala desa Jaba’an melalui telpon GSM celularnya ,namun hp tersebut tidak aktif. Walau akti tidak diangkat.
Demi tugas Jurnalis, walau tlpn media ini tidak di pernah di hiraukan, tapi tidak patah semangat, kades tersebut disambangi kerumahnya oleh awak media ini, dengan maksut dan tujuan yang jelas yaitu Silaturahim dan konfirmasi terkait Kinatan Massal BLT Covid yang terjadi di desa Jaba’an Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Penulis : H. YD/Team