Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi

by Admin2
Juli 30, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Sorotan
0
IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi
0
SHARES
1
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kab. Sukabumi – Diduga adanya praktik penjualan BBM bersubsidi Jenis solar dengan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.43114 di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, merugikan Masyarakat dan Negara, melanggar Undang-undang yang sudah ditetapkan, hal ini membuat Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) angkat bicara.

Ketua IPW menekankan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Drs.Sami’an untuk segera melakukan Penindakan hukum terhadap SPBU nakal yang berada di wilayah hukumnya.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Poto Mobil Suzuki Carry Mengangkut BBM Bersubsidi

“Saya mendorong kepada Kapolres Sukabumi yang baru untuk segera melakukan tindakan tegas kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen,” jelas Sugeng Teguh Santoso ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh awak media, Selasa (30/7/24).

Baca Juga :  Sebanyak 435 Personel Polri dan PNS Polri Polda Kalbar Ikuti Pembekalan Ketrampilan Kewirausahaan

Untuk Pertamina Patra Niaga, Sugeng Teguh Santoso juga berharap, demi tegaknya Supervisi hukum untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pengecer yang menggunakan dirijen, karena sudah jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan,
dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dengan menggunakan dirijen yang berulang kali dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.43114 Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Bahkan kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh pihak SPBU dan terkesan tidak takut akan konsekuensi yang akan diterima.

“Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah
Poto Mobil Pengangkut BBM Bersubsidi menggunakan Jerigen

Menanggapi hal tersebut, Indra kepala keamanan SPBU ketika dikonfirmasi (20/7) oleh awak media menjelaskan, bahwa kegiatan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen sudah berkurang, karena sudah beberapa kali disidak dan bahkan saat ini keadaan perusahaan sedang krisis keuangan.

“Kegiatan penjualan dengan melayani jerigen sudah mulai berkurang, dan lagi juga perusahaan saat ini sedang merosot keuangannya, belum lagi banyak masalah yang dihadapi,” ungkapnya pada awak media.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut, Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan ketika dihubungi melalui telepon seluler nya (22/07). Menegaskan pihak Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan celah sedikitpun bilamana perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan dan jelas perbuatan itu membebani juga merugikan Negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Batu bara Jumat curhat dengan masyarakat kaum dhuafa

“Terkait ini akan kami dicek dulu. Tentunya Pertamina tidak akan mentolerir apabila ada mitra kerjanya melanggar peraturan, kalau ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata Eko Kristiawan.

Bilamana nantinya terbukti bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan sampai keranah pidana maka pihak Pertamina akan melimpahkan perkaranya kepada Kepolisian. Terkait sanksi pidana merupakan ranah aparat yang berwenang,” lanjut Eko Kristiawan pada awak media.

Tidak hanya itu saja, “Pertamina Patra Niaga juga dalam setiap melakukan pengawasan dan penindakan selalu mengacu dari hasil bukti dilapangan.Tentunya dilihat seperti apa kasusnya, yang jelas kalau tindakl anjut dari kami akan menyesuaikan dengan kontrak kerjasamanya. Apabila ada yang dilanggar maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” pungkasnya. (Tim)

Previous Post

Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang, Maryono Hasan Ajukan Cuti dari ASN

Next Post

Ketua KPU Kota Tangerang Himbau Lapor Ke Sekretariat Bila Ada Kejanggalan

Next Post
Ketua KPU Kota Tangerang Himbau Lapor Ke Sekretariat Bila Ada Kejanggalan

Ketua KPU Kota Tangerang Himbau Lapor Ke Sekretariat Bila Ada Kejanggalan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In