DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:50 WIB

IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi

http://Mediakompasnews.com – Kab. Sukabumi – Diduga adanya praktik penjualan BBM bersubsidi Jenis solar dengan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.43114 di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, merugikan Masyarakat dan Negara, melanggar Undang-undang yang sudah ditetapkan, hal ini membuat Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) angkat bicara.

Ketua IPW menekankan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Drs.Sami’an untuk segera melakukan Penindakan hukum terhadap SPBU nakal yang berada di wilayah hukumnya.

Poto Mobil Suzuki Carry Mengangkut BBM Bersubsidi

“Saya mendorong kepada Kapolres Sukabumi yang baru untuk segera melakukan tindakan tegas kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen,” jelas Sugeng Teguh Santoso ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh awak media, Selasa (30/7/24).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Lima Wakil Menteri

Untuk Pertamina Patra Niaga, Sugeng Teguh Santoso juga berharap, demi tegaknya Supervisi hukum untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pengecer yang menggunakan dirijen, karena sudah jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan,
dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dengan menggunakan dirijen yang berulang kali dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.43114 Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Bahkan kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh pihak SPBU dan terkesan tidak takut akan konsekuensi yang akan diterima.

“Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Poto Mobil Pengangkut BBM Bersubsidi menggunakan Jerigen

Menanggapi hal tersebut, Indra kepala keamanan SPBU ketika dikonfirmasi (20/7) oleh awak media menjelaskan, bahwa kegiatan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen sudah berkurang, karena sudah beberapa kali disidak dan bahkan saat ini keadaan perusahaan sedang krisis keuangan.

Baca Juga :  Dukung P4GN Rumah Sakit Siloam Karawaci, Lakukan Test Urine Terhadap Seluruh Anggota LAN Kota Tangerang

“Kegiatan penjualan dengan melayani jerigen sudah mulai berkurang, dan lagi juga perusahaan saat ini sedang merosot keuangannya, belum lagi banyak masalah yang dihadapi,” ungkapnya pada awak media.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut, Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan ketika dihubungi melalui telepon seluler nya (22/07). Menegaskan pihak Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan celah sedikitpun bilamana perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan dan jelas perbuatan itu membebani juga merugikan Negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Camat Teweh Baru : Penyaluran Dana Desa Tahap Satu, Tahun 2023 ke Posyandu Desa Hajak

“Terkait ini akan kami dicek dulu. Tentunya Pertamina tidak akan mentolerir apabila ada mitra kerjanya melanggar peraturan, kalau ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata Eko Kristiawan.

Bilamana nantinya terbukti bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan sampai keranah pidana maka pihak Pertamina akan melimpahkan perkaranya kepada Kepolisian. Terkait sanksi pidana merupakan ranah aparat yang berwenang,” lanjut Eko Kristiawan pada awak media.

Tidak hanya itu saja, “Pertamina Patra Niaga juga dalam setiap melakukan pengawasan dan penindakan selalu mengacu dari hasil bukti dilapangan.Tentunya dilihat seperti apa kasusnya, yang jelas kalau tindakl anjut dari kami akan menyesuaikan dengan kontrak kerjasamanya. Apabila ada yang dilanggar maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” pungkasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinsa Kadudampit Sertu Agus Karlan Laksanakan Komsos Dengan Warga

Berita Utama

Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian

Berita Utama

Polres Ngawi Gelar Pembukaan KKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 Tahun 2022

Berita Utama

Kapolres Ajak Tokoh Kota Tangerang Jadi Cooling Sistem Pemilu 2024

Berita Utama

Dandim 0421/LS Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah RTLH di Katibung.

Berita Utama

Alternatif Sistem Pengendalian Hama Desa Menang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Utama

Musda JAWARA Ke-1 di Karawang Berjalan Tertib, Aman dan Damai

Hukum dan Kriminal

Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel