Jumat, Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Hendak Transaksi Sabu, Warga Desa Pakondang Berhasil di Bekuk

by Redaksimkn
Agustus 7, 2022
in Berita Utama, TNI/POLRI
0
Hendak Transaksi Sabu, Warga Desa Pakondang Berhasil di Bekuk
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep membekuk Herman (24) Warga Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep setelah diketahui membawa sabu. Sabtu, 06/08/2022.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

Related posts

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Agustus 15, 2025
Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agustus 14, 2025

Mendapat informasi A1 mengenai terlapor, Dengan cepat pihaknya langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20.30 Wib. Tandasnya.

Baca Juga :  Kapolda Banten Pimpin Pelatihan Pra Operasi Ketupat Maung 2023

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol M-2337-TB serta STNK.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Di Kampung Rancapanjang Desa Sangiang Tanjung

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Pungkasnya.

(Hairul)

Previous Post

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Hadiri East INSDV 2022 National Symposim dan Workshop

Next Post

Bupati Sumenep Hadiri Haul Akbar dan Penjamasan Pusaka Leluhur Keraton Agung di Desa Aeng Tongtong

Next Post
Bupati Sumenep Hadiri Haul Akbar dan Penjamasan Pusaka Leluhur Keraton Agung di Desa Aeng Tongtong

Bupati Sumenep Hadiri Haul Akbar dan Penjamasan Pusaka Leluhur Keraton Agung di Desa Aeng Tongtong

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In