DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kabupaten Tangerang

Minggu, 25 Desember 2022 - 03:09 WIB

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang, Panitia Steering Committee (SC) kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang, hal tersebut disampaikan pada jumpa pers dikantor sekretariat Kadin kabupaten tangerang pada Sabtu malam,(24/12/2022) sekira jam 20.00 Wib

Baca Juga :  Bacalon Walikota Tangerang, Helmy Halim Mendukung Festival Situ Gede

Ketua panitia SC H.Cecep Rahmat Menyampaikan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang bahwa verifkasi dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain dan Dicky Awaludin telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesua Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.”ucap nya

Baca Juga :  Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, H.Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”pungkas nya.

Baca Juga :  Momen Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin

(Gunawan).

 

 

Share :

Baca Juga

Banten

Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

Berita Utama

Terima Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Peperangan Siber

Berita Utama

Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

Berita Utama

Sinergi dan Koordinasi Terpadu Antar Stakeholder, Menjadi Kunci Kelancaran Layanan Natal dan Tahun Baru 2023

Berita Utama

KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Paslon

Berita Utama

Ridwan Kamil dan Anak – Anak Terhibur Sulap Presiden Jokowi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pindad dengan Swasta Untuk Pengembangan Produk Amunisi Dalam Negeri