DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kabupaten Tangerang

Minggu, 25 Desember 2022 - 03:09 WIB

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang, Panitia Steering Committee (SC) kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang, hal tersebut disampaikan pada jumpa pers dikantor sekretariat Kadin kabupaten tangerang pada Sabtu malam,(24/12/2022) sekira jam 20.00 Wib

Baca Juga :  Kogartap II/Bandung Dalam Rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Gelar Berbagai Lomba

Ketua panitia SC H.Cecep Rahmat Menyampaikan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang bahwa verifkasi dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain dan Dicky Awaludin telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesua Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.”ucap nya

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Ormas PP Bunder Secara Door to Door Santuni Kaum Dhuafa

Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, H.Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”pungkas nya.

Baca Juga :  Pelantikan Jabatan PPAT dan PPATS di Aula Gedung Agraria Kota Tangerang Berjalan Hikmat

(Gunawan).

 

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hadiri Peluncuran Buku Jafar Hafsah, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Terbitnya Buku ‘NKRI Harga Mati’

Berita Utama

Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

Berita Utama

BLT DD Truneng Berkontribusi Ringankan Warga dari Beban Kenaikan Harga

Berita Utama

Menko PMK Tinjau Arus Balik Lebaran di Bakauheni

Berita Utama

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Ke Jepang

Berita Utama

Gelar Karya Kabupaten Temanggung Tahun 2023 Resmi Dibuka

Berita Utama

Resmikan Pembukaan Perdagangan BEI, Presiden: 2023 Tahun Ujian, Tetap Waspada

Berita Utama

Dandim Beri Sambutan Hangat Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya di Makodim 0509 Kabupaten BekasiĀ