DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pendidikan

Minggu, 13 November 2022 - 11:50 WIB

Giat Wrc Birendra Ketapang, Penyuluhan Bahaya Narkoba di MAN dan AMKI Ketapang

MediaKompasNews.Com,- Ketapang,Kalbar,- Sesuai program divisi penyuluhan WRC Birendra Ketapang melaksanakan penyuluhan di MAN 1 Ketapang dengan materi “Perlindungan Anak dari Bahaya Narkoba” dan Perguruan Tinggi AMKI Ketapang dengan materi “Bahaya Narkoba Dan Pencegahannya Melalui Pemberdayaan Masyarakat”. Materi anak SMA, SMP dan SD berbeda lebih banyak kepersoalan anak-anak. Sebagaimana amanat UUPA 35/2014 tentang perlindungan anak. Diusia anak-anak labil cenderung siapa dan bagaimana mereka ditempatkan serta menempatkan dirinya. Kelabilan ini rentan dimanfaatkan para penyalahguna narkoba seperti zat adektif contohnya rokok, alkohol, lem dan obat-obat resep dokter. Zat adektif mudah didapat tanpa kontrol ketat seperti rokok sulit mendeteksi apakah anak sekolah atau tidak sebagai pembeli. Perlu ketegasan dan keseragaman semua pelaku bisnis bagi anak-anak membeli rokok tidak dilayani, kecuali menunjukkan KTP. Usia SD, SMP dan SMA rata-rata belum memiliki KTP anak usia sekolah. Pelaku bisnis (penjula) tegas melihat pembeli usia anak-anak tidak melayani pembelian lem, alkohol dan obat-obatan resep dokter, kecuali menunjukkan KTP.

Baca Juga :  Kesigapan Seorang Bhabinkantibmas Mengantisipasi Tawuran Pelajar

Herman Wahyu S Komandan divisi intelijen menyarankan kedepan tidaklah salahnya Pemda membuat peraturan Bupati kategori zat adektif dijual terbatas perlu pengawasan. Ini bentuk perlindungan bupati sebagai kepala daerah terhadap anak diusia emas dari cengkraman bahaya narkoba. Selanjutnya untuk mengurangi penyalahguna narkoba Pemda Ketapang perlu menggodok perda P4GN, didalamnya memuat secara konprehensip tentang bahaya narkoba dan pencegahannya. Perda sebagai payung hukum dalam pemberantasan penyalahguna narkoba menuju Ketapang bersinar (bersih dari narkoba). Sinergitas elemen pemberantasan penyalahguna narkoba sangat diperlukan, dunia usaha, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elit politik satu langkah dan kata dalam gerakan P4GN.

Baca Juga :  Hadiri Raimuna Cabang Gowa, Bupati Adnan: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter

WRC Birendra melalui program kerja berusaha memberikan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Ketapang terutama membantu pemerintah daerah. Pertama program penyuluhan bahaya narkoba bagaimana menciptakan Ketapang bersinar (bersih dari narkoba). Kedua program giat sosial kotak amal, program penggalangan dana recehan membantu masyarakat dari kalangan apa pun memerlukan bantuan. Ketiga program gerakan literasi menuju ketapang bersinar, program ini dimulai anak usia dini sampai perguruan tinggi serta kalangan masyarakat Ketapang. Kempat program lestari budaya menuju ketapang bersinar, mengajak civitas budaya apa pun bentuknya untuk melakukan gerakan cegah tangkal peredaran gelap narkoba. Seperti budaya masa lalu gotong-royong ciptakan lingkungan aman.(Hadi/Andi)

Baca Juga :  Pelepasan Siswa/i Kelas V1 dan Menghantar Kepala Sekolah dan Guru Memasuki Purna Tugas

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Berikan Pencerahan dan Himbauan Siswa SMPN 107

Pendidikan

Alumni SD Muhammadiyah Tegalayang 1, Gelar reuni Akbar dan Bakti Sosial

Pendidikan

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 21 Febuary 2023 SMPN 2 Parung Bersihkan Lingkungan Sekolah 

Kota Tegal

Stop Bullying di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Berikan Edukasi ke Sekolah

Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tutup Usia

Olah Raga

Pekan Olahraga Pelajar XVI Kaltim Digelar Oktober 2022

Berita Utama

Penerimaan Calon Siswa Mutasi Semester Ganjil SMAN 104, Sesuai Jadwal Yang Ditentukan

Pendidikan

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Gelar oleh Diskpora DIY