Breaking News

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 13 April 2025 - 07:53 WIB

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Mediakompasnews.Com — Pasirpengaraian — Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sebuah gubuk sederhana di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba melaporkan kepada pihak berwajib bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, (10/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Siswanto, SH bersama personel Satresnarkoba yang berada di bawah kendali AKP Repelita Ginting, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga :  Kapolri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), yang keduanya merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dan dua paket daun ganja kering, beserta sejumlah alat bantu seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan ini. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting, SH.

Beliau juga menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi sumber kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Baca Juga :  Ungkapkan Rasa Syukur, Ikatan Arema Kupang Gelar Kegiatan Potong Tumpeng

“Mari bersama-sama kita jaga kampung kita. Laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bantuan untuk Korban Bencana Puting Beliung di Suradadi Mulai Disalurkan

TNI/POLRI

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Pastikan Relawannya Fokus Lakukan Trauma Healing di 7 Titik Lokasi Paska Gempa Cianjur

Berita Utama

Pemuda mitra Kantibmas memberikan Sembako dan rehap rumah tidak layak huni.

Berita Utama

Bhayangkari Cabang Polres Rohul Sambagi Lapas Pasir Pengarain, Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP Wanita

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Tinjau Tambang Grasberg hingga Luncurkan Teknologi 5G Mining

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Berita Utama

Juarai Turnamen Sepak Bola Mataram Cup, PS Indonesia Muda Terima Piala Pj Walikota Yogyakarta

Berita Utama

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi