Mediakompasnews.com – Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di perbatasan Sumenep Pamekasan, Dua orang sopir truk berhasil diamankan dan satu orang pemilik DPO, Rabu (14/03/2023).
Peristiwa berawal dari laporan masyarakat bahwa ada truk mencurigakan sedang membawa pupuk bersubsidi menuju kearah barat.
Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan lebih tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.
“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, yakni H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan juga sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik pupuk masih dalam pengejaran petugas,” kata Kaoolres Sumenep Rabu, 14/03.
AKBP Edo menegaskan, barang bukti yakni pupuk urea 240 karung, Phonska 120 karung dengan jumlah keseluruhan 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Imbuhnya.
Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep
“Namun, tim Resmob Polres Sumenep dengan sigap langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Sumenep menerangkan bahwa anggotanya langsung melakukan penyelidikan,,“sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep. Unit Resmob langsung melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” Pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan.
Hairul