DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga kasus pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di kawasan Cipondoh Kota Tangerang terus berkembang.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya di media online mediakompasnews.com, terkait diduga pengoplosan gas bersubsidi 3kg di Wilayah Cipondoh Kota Tangerang pada tanggal 26 Juni 2023.

Tim investigasi melakukan konfirmasi pada tanggal yang sama, pukul 21.09 WIB ke Polsek setempat. Salah satu anggota polisi tersebut menjelaskan.

“Kalau belum rapih biar dirapihkan, ini ada orang Kopasus,” ujarnya.

Dilanjutkan kembali, terhubung pembicaraan anggota kepolisian tersebut dengan orang yang dimaksud.

“Hallo bang ini media mau ketemu,” ujarnya lewat via seluler kepada salah seorang yang diduga pengurus oplosan gas elpiji 3kg.

Masih ditempat yang sama, kembali anggota tersebut menjelaskan ke media.

Baca Juga :  Ramah Tamah Kapolres Rohul Budi Setiyono Dengan Insan Pers Menjadi Penyeimbang Informasi

“Enggak apa-apa saya suruh rapihkan juga, Kapolres kan sudah rapih juga,” ucapnya.

Ditempat terpisah, dari beberapa pengurus salah satunya yang diduga andil dalam kepengurusan gas oplosan tersebut menyampaikan pesan via WhatsApp ke tim investigasi.

“Gara-gara media ini gas tutup, arahan Polres Metro Tangerang Kota (PMTK),” celetuknya di pesan aplikasi chat.

Komplotan tersebut menjual gas subsidi dengan harga non-subsidi sehingga meraup keuntungan yang sangat besar.

Modus operandi yang di jalankan adalah memindahkan isi tabung gas ukuran 12kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Tabung gas elpiji ukuran 3kg kemudian diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas dan proses pemindahan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

Baca Juga :  Wamentan RI bersama Ketum DPP SANTRI Tani NU hadiri peletakan batu pertama Pendopo Ketahanan Pangan

Atas kegiatan tersebut, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Tabung gas elpiji yang memiliki segel resmi dengan barcode tersebut bisa di-scan dengan menggunakan ponsel pintar dan akan menunjukkan tempat pengisian. Karena itu masyarakat lebih jeli kembali dan bisa membedakan tabung gas elpiji yang resmi dan yang sudah dioplos.

Sementara dalam hal ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi, jenis Solar dan Pertalite, serta baru baru ini, pemerintah juga telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Mentan SYL Dorong Varietas Unggul Untuk Tingkatkan Produksi Padi Nasional

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” bunyi Pasal 55 Perppu Cipta Kerja.

Saat berita ini diturunkan, tim belum melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap pencatutan nama Kapolres maupun dugaan keterlibatan Polres dalam mengarahkan aktifitas pengoplosan gas elpiji yang diduga ilegal.

(Mahteam)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Finalis Puteri Indonesia Sumut Sebagai Puteri Indonesia 2023

Berita Utama

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu!

Banten

Ketua DPRD Sambut Baik Posko Pengaduan Pemilu 2024 oleh Kejari Kota Tangerang

Berita Utama

Pangdam I/BB Dampingi Presiden RI Acara F1H20 di Balige

Berita Utama

Reza Putra Yulianto Atlet Woodball Raih Medali Emas Pada Porprov Banten VI Kota Tangerang

Berita Utama

Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan Kegiatan Bakti Religi dan Bansos Polda Sulsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76

Berita Utama

HUT ke 77 RI, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Menuju Negara Adidaya

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80