LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Senin, 7 November 2022 - 05:21 WIB

Gara – Gara Burung, Warga Serdang Tanjung Bintang di Amankan Polisi

Mediakompasnews.Com -TANJUNG BINTANG – Lampung Selatan -Team Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Polda Lampung dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pelaku pencuri burung kacer di Desa Serdang Kec. Tanjung Bintang. Minggu, 06/11/2022 pukul 02.45 Wib.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang pelaku pencurian burung kacer sdr. AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Baca Juga :  Peringati 25 Tahun BUMN, Bupati Zahir Ikuti Jalan Sehat

“pelaku saat ditangkap saat sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan” lanjutnya.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian pada rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kec. Tanjung bintang. Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil 2 (dua) ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

“pelaku melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)” lanjutnya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 ( Dua ) ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga :  Dua Jabatan Utama Koopsud I Beralih Pimpinan

( Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Stikes Banyuwangi Solusi Masa Depan yang Lebih Cemerlang

Berita Utama

Presiden: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

Berita Utama

Ponpes Al Jihad Kapuas Hulu Menangi Laga Atas Ponpes Hidayatullah Sanggau, Skor 7-0

Berita Utama

AKBP Wiwin Setiawan S.I.K MH, Kapolres Lebak Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas III A Rangkasbitung

Berita Utama

Peduli Cagar Budaya Cikal Bakal NU, Kasad Setujui Usulan Pemkab Sidoarjo

Berita Utama

Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

Berita Utama

Jalan Ujung Batu Perlu Diperhatikan Oleh Provinsi Riau Jalan Ujung Batu Udah Rusak Parah

Berita Utama

Wabup Andi Rudi Latif,SH, Buka Turnamen Sepak Takraw KONI Kotabaru 2023, Pulau Laut Tanjung Selayar