Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Pemerintah Daerah

Forkopimda Indramayu dan PG. Rajawali II Adakan Rakor Penyelesaian Konflik Lahan HGU

by Redaksimkn
Januari 27, 2023
in Pemerintah Daerah
0
Forkopimda Indramayu dan PG. Rajawali II Adakan Rakor Penyelesaian Konflik Lahan HGU
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi terkait penyelesaian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PG. Rajawali II di ruang rapat Sekda Kabupaten Indramayu, Kamis (26/1/2023)

Rapat dibuka oleh Jajang Sudrajat selaku Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar. Rakor kali ini dipimpin langsung oleh Mayor Jenderal TNI Djaka Budhi Utama selaku Deputi II Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Dalam kesempatannya Djaka Budhi Utama mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik tanpa adanya kesepakatan dari masing-masing pihak.

Baca Juga :  M.Husni Thamrin, Karyawan Yang Baik Di Awali Dari Teladan Pemimpin Yang Baik

“Kehadiran Polhukam di sini untuk memberikan dan mencari solusi, bagaimana dari pihak PG. Rajawali II dan pihak kelompok Petani. Mudah-mudahan ini adalah rapat yang terakhir,” katanya.

Jaka Budhi Utama menambahkan, untuk PG. Rajawali II agar dibuatkan skema serta penjelasan kepada masyarakat tentang kemitraan dan persyaratannya dengan dilakukannya sosialisasi.

“Tolong dibuat skema dan penjelasan kepada masyarakat tentang kemitraan ini apa saja,” ujarnya

Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah pada Kemenko Polhukam, Syamsudin mengatakan, hari ini paling tidak ada solusi terbaik yang ditetapkan untuk penyelesaian permasalahan.

“Terhadap pengaduan masyarakat, mari kita selesaikan secara adil dan bijaksana. Tentunya dengan konflik yang telah selesai, maka perekonomian akan berjalan, masyarakat juga bisa sejahtera,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembukaan MTQ Ke-XXIII Tingkat Kabupaten Rohul Meriah, *Bupati H. Sukiman Harap Melalui Lomba Seni Membaca Alquran Hasilkan Qori Berkualitas

 

Dalam kesempatannya, Direktur Operasional PT. PG. Rajawali II, Adang Suhendar memberikan solusi mengajak masyarakat untuk kemitraan, sehingga seluruh lahan yang ada di Jatitujuh bisa digarap sesuai ketetapan jika PG. Rajawali Jatitujuh ini harus menanam tebu bisa dilaksanakan.

“Kami siap membantu masyarakat untuk kemitraan ini agar terjalin kerja sama yang sebaik-baiknya,” katanya

Adang Suhendar menambahkan, program kemitraan HGU PG. Rajawali II semuanya harus melibatkan masyarakat dan BUMDes.

Dalam kesempatannya, Jajang Sudrajat menyampaikan terkait dengan permasalahan hukum lahan HGU PG. Rajawali, menyepakati untuk menghargai Keputusan Legal Standing lahan HGU yang sudah ada.

“Terkait dengan permasalahan dampak sosial, pemerintah daerah sepakat pada hakikatnya pemda ini memberikan pelayanan dan memberikan kesejahteraan masyarakat,” katanya

Jajang Sudrajat menambahkan jika terjadi permasalahan terkait kemitraan, pemerintah akan mengkaji ulang sehingga keluhan yang disampaikan masyarakat tidak terjadi terkait dengan kesejahteraan masyarakat

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terus Hadirkan Ruang Publik Multifungsi Bagi Masyarakat

“Oleh karena itu, jika ada lagi permasalahan yang timbul terkait dengan kemitraan, kami akan mengkaji ulang,” ungkapnya

Konflik ini dimulai sejak PG. Rajawali II menjalankan program kemitraan dengan 22 desa penyangga di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Kemitraan PG Rajawali II menjadi bermasalah karena diduga tanah yang bermitra tersebut adalah tanah yang sudah dikuasai oleh petani. Hal inilah yang menjadi akar konflik agraria.

Untuk Legal Standing lahan HGU saat ini dimiliki oleh PG. Rajawali II yang sudah diperpanjang sejak tahun 2004 s/d 2029. Lahan ini diperuntukan menanam Tebu guna mendukung swasembada gula Nasional.

(Rastim Ken Aji)

Previous Post

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Next Post

Pembina DPC GWI Berkunjung Ke Kantor Sekertariat DPC GWI Lampung Selatan

Next Post
Pembina DPC GWI Berkunjung Ke Kantor Sekertariat DPC GWI Lampung Selatan

Pembina DPC GWI Berkunjung Ke Kantor Sekertariat DPC GWI Lampung Selatan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In