DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Empat Tersangka Dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga :  Kades Pasir Permit Diduga Salah Gunakan Anggaran Kelola DD/ADD Tidak Libatkan BPD

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

Baca Juga :  Menteri LHK Dukung Inovasi Pangdam III Siliwangi Atasi Sampah

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K.M., Med.Kom Kunjungan Kerja Ke KSKP Bakauheni

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun ( Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Tahapan Pemilu 2024, TNI-Polri di Kota dan Kabupaten Tegal Gelar Apel Konsolidasi

Daerah

Forkopimda Pasaman Hadiri HUT Bhayangkara ke 77, AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK Sebagai Inspektur Upacara

Berita Utama

Pemkab Serang Berduka Atas Meninggalnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Daerah

Ketua Satria kabupaten Sukabumi,Tedi Setiadi Adakan Santunan Anak Yatim

Daerah

Dialog di TVRI, Biro SDM Polda Kalteng Sampaikan Rekrutmen Polri dengan Prinsip Betah On

Daerah

Taruna Gabungan AKPOL, AKMIL, IPDN dan BSSN Latihan Integrasi Di Kab.Pasaman,Sumbar

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos

Daerah

Pemdes Bakauheni Cairkan BLT- DD Termin Dua Tahun 2023 Sebanyak121 KPM