Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Uncategorized

Edarkan Obat Daftar G di Cipondoh, Polisi Amankan Penjaga Toko

by Admin2
Januari 18, 2024
in Uncategorized
0
Edarkan Obat Daftar G di Cipondoh, Polisi Amankan Penjaga Toko
0
SHARES
7
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan pelaku penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (17/1)

AS (21) perempuan penjaga toko di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diamankan polisi berikut 194 butir obat terlarang.

Related posts

Presiden Prabowo Sebut Nama Kapolri dan Menteri Pertanian Berhasil, Disambut Tepuk Tangan

Presiden Prabowo Sebut Nama Kapolri dan Menteri Pertanian Berhasil, Disambut Tepuk Tangan

Juni 7, 2025
Dampak BPRS Mandul, LBH Phasivic Buka Posko Pengaduan Korban Malpraktek Seluruh Rumah Sakit Provinsi Jambi

Dampak BPRS Mandul, LBH Phasivic Buka Posko Pengaduan Korban Malpraktek Seluruh Rumah Sakit Provinsi Jambi

Juni 7, 2025

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.

Baca Juga :  Hasil SSGI Berhasil Turunkan Stunting Sebesar 6.5 Persen

“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Kamis, (18/1/2024) pagi WIB

Kepada Polisi, Ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPD PSI Kota Bekasi membuat stateman, Pencabutan Keanggotaan Tinggal Menunggu SK DPP PSI

“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Evarmon, terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  DOJO ELANG LAUT Mengikuti Kejurdo BKC CHAMPIONSHIP 2024

Penulis: Marhamah

Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Previous Post

Kapolres Sumenep Silaturahmi Ke Kodim 0827

Next Post

Stop Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat tutup Jalan Diponegoro

Next Post

Stop Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat tutup Jalan Diponegoro

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In