Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Dilansir dari aduan mahasiswa dan orang tua mahasiswa terkait penahanan ijazah oleh pihak Universitas NusaPutra terasa memberatkan mahasiswa.
Ketika beberapa mahasiswa mengutarakan keluhan di kampusnya mengenai penahanan ijazah SMA yang di tahan oleh pihak kampus. Tidak hanya penahanan ijazah yang menjadi permasalahan tapi ada juga keluhan mahasiswa yang dimanaa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang sangat membebani karena harus berbayar.
Ketika di konfirmasi pihak NusaPutra memebenarkan terkait adanya penahanan ijazah untuk kriteria mahasiswa tertentu saja,”Ucap M Selakau perwakilan dari NusaPutra
Penahanan Ijazah berlaku untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, dengan peraturan yang ada di kampus NusaPutra.
Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, dan Pasal 7 ayat (8) satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
(Harry KBO)