Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Batu Bara

Dua Raperda Pemkab Batu bara di limpah kan ke rapat paripurna DPRD Batu Bara

by Admin2
Maret 22, 2023
in Batu Bara, Sumatera Utara
0
Dua Raperda Pemkab Batu bara di limpah kan ke rapat paripurna DPRD Batu Bara
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Batu Bara Sumatera Utara – Guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Batu Bara memajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan melalui rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (21/03/2023) siang.

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, Bupati Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri menyampaikan nota 2 Ranperda.

Related posts

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Januari 12, 2024
Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Oktober 15, 2023

Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut, Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Dari Pemprov Sumut

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan nota 2 Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Rusian Heri.

Dikatakan Rusian Heri, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Pada Masyarakat

“Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” terang Rusian Heri.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan Rusian Heri perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, MAp Usulkan Pembangunan SMA Negeri di Kecamatan Laut Tador

“Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” sebut Rusian Heri.
(P.G)

Previous Post

Bertemu Para Pengusaha Korea, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Korindo Group Tingkatkan Investasi di Indonesia

Next Post

Cegah Musibah dan Karhutla Polres Meranti lakukan Istighomah dan Do’a Bersama Sempena Menyambut Ramadhan 1444 H

Next Post
Cegah Musibah dan Karhutla Polres Meranti lakukan Istighomah dan Do’a Bersama Sempena Menyambut Ramadhan 1444 H

Cegah Musibah dan Karhutla Polres Meranti lakukan Istighomah dan Do'a Bersama Sempena Menyambut Ramadhan 1444 H

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In