DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Minggu, 6 November 2022 - 04:46 WIB

Dua Pelaku Penggelapan ditangkap Polsek Penengahan

Mediakompasnews.Com,- Penengahan- Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran Menggelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Baca Juga :  Terima Kepercayaan dari Masyarakat, Prajurit Satgas Yonif 511 jadi Penceramah dan Bilal di Sholat Idul Fitri

Pelaku GDY(22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,

” Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Baca Juga :  Tingkatkan Motivasi Belajar, Personel Satgas Yonif 511/DY Bagikan Tas Sekolah Dan Kaos TNI Di Perbatasan

“dari hasil introgasi tim kami terhadap pelaku GDY ternyata dari pengakuannya iya melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil kami amankan dirumanya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda.” Sambung Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handyphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

Baca Juga :  Kasad Ajak Tauladani Nabi Muhammad SAW

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.

( Hms /NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Berita Utama

Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084 / Bhaskara Jaya Berkomitmen Siap Menjaga Keamanan dan Ketertiban Kota Surabaya

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Resmikan SPPG, Layani 4.000 Peserta untuk Perbaikan Gizi Masyarakat

Peristiwa

Polda Sumut Sambut Kontingen Porseni PWNU Raih Juara Umum Lima Besar di Kualanamu

Berita Utama

Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Colan Kepala Desa Di Pematang Tebih

TNI/POLRI

Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRYD Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas Di Terminal Dan Pasar

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan ASN

TNI/POLRI

Pelaksanaan Jam Komandan, Dandim 0421/Ls Perintahkan Anggota Bantu Rakyat