LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 5 Oktober 2022 - 00:14 WIB

DRW Pelaku Penipuan, di Bekuk Sat Reskrim Polsek Kretek Bantul di Indramayu,

Mediakompasnews.com, BANTUL- Pelaku kejahatan penipuan serta penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, DRW alias R bin BS warga Bogor Jawa Barat yang beraksi pada Bulan September kemarin di wilayah hukum Polsek Kretek Bantul akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2022 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari S.Psi dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (04/10/2022) di Makopolsek Kretek, tersangka DRW (24) adalah pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan korban saudara WO (21) warga Dusun Glondong Banguntapan Bantul yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 kemarin.

Baca Juga :  Dandim,0603,/Lebak, Letkol, Arh Erik Novianto.S.Sos.Adakan Bajar Sembako Murah di Depan Makodim.

Kronologi bermula ketika WO dan DRW berkenalan melalui media sosial,”Lithmatch”dan sampai akhirnya mereka bertemu dan berwisata ke Pantai Parangtritis Kretek, dengan modus mau beli baju ganti, DRW mengelabuhi WO dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda beat stret milik WO, merasa menjadi korban kejahatan, WO kemudian melapor ke Polsek Kretek sehari setelah kejadian yaitu pada Tanggal 19 September 2022.

Baca Juga :  DPP AWPI Serahkan Piagam Penghargaan 100 Hari Kinerja Polres Barsel

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan pengejaran terhadap pelaku DRW ke wilayah Grobogan Jawa Tengah, namun DRW sudah tahu kalau dirinya dicari oleh polisi, kemudian DRW pergi ke arah Jawa Barat.

Tidak berlangsung lama drama pelarian DRW, pada Tanggal 22 September dirinya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kretek di daerah Indramayu, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kretek untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Baca Juga :  Koarmada III Laksanakan Pemeriksaan dan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Pelaku ditahan dirutan Polsek Kretek mulai Tanggal 23 September 2022 sampai menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku juga terancam hukuman penjara selama 4 Tahun.

Widayat

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saat Wartawan Cilik Wawancarai Presiden dan Ibu Iriana

Berita Utama

Presiden bersama Para Menteri Makan Nasi Goreng hingga Mi Godog di Tengah Alam IKN

TNI/POLRI

Aksi Heroik, Personel Polresta Cirebon Bantu Pemudik Yang Mengalami Pecah Ban di Tol Palikanci KM188

Berita Utama

Polda Banten Berhasil Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

Berita Utama

Panen Padi Gogo,Bupati Sukiman Harapkan sebagai Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Utama

Terima Para Bikers HDCI, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bantu Pulihkan Perekonomian Bangsa

Berita Utama

Kapolres Metro Jakbar Kunker dan Tatap Muka Bersama Tiga Pilar Kalideres

Berita Utama

Halal Bihalal Dengan Warga Nongsa, Jefridin Ajak Jaga Kedamaian Batam Di Tahun Politik