Breaking News

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 5 Oktober 2022 - 00:14 WIB

DRW Pelaku Penipuan, di Bekuk Sat Reskrim Polsek Kretek Bantul di Indramayu,

Mediakompasnews.com, BANTUL- Pelaku kejahatan penipuan serta penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, DRW alias R bin BS warga Bogor Jawa Barat yang beraksi pada Bulan September kemarin di wilayah hukum Polsek Kretek Bantul akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2022 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari S.Psi dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (04/10/2022) di Makopolsek Kretek, tersangka DRW (24) adalah pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan korban saudara WO (21) warga Dusun Glondong Banguntapan Bantul yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 kemarin.

Baca Juga :  Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

Kronologi bermula ketika WO dan DRW berkenalan melalui media sosial,”Lithmatch”dan sampai akhirnya mereka bertemu dan berwisata ke Pantai Parangtritis Kretek, dengan modus mau beli baju ganti, DRW mengelabuhi WO dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda beat stret milik WO, merasa menjadi korban kejahatan, WO kemudian melapor ke Polsek Kretek sehari setelah kejadian yaitu pada Tanggal 19 September 2022.

Baca Juga :  Proyek P3 TGAI Desa Kalimook  di Duga Asal-Asalan

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan pengejaran terhadap pelaku DRW ke wilayah Grobogan Jawa Tengah, namun DRW sudah tahu kalau dirinya dicari oleh polisi, kemudian DRW pergi ke arah Jawa Barat.

Tidak berlangsung lama drama pelarian DRW, pada Tanggal 22 September dirinya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kretek di daerah Indramayu, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kretek untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026

Pelaku ditahan dirutan Polsek Kretek mulai Tanggal 23 September 2022 sampai menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku juga terancam hukuman penjara selama 4 Tahun.

Widayat

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Klarifikasi tentang Soma Atmaja PLH Sekda dan Ali Gozali: Mengurai Fakta

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos

Berita Utama

Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Berita Utama

Kapolsek Kabun AKP Agus Wandi Bersyukur Bisa Berangkat Haji Tahun 2023 Ini Bersama Istri

Berita Utama

Danrem 161/ WS, Turut Hadir Pada Upacara HUT RI Ke-77 Di Alun-Alun Rumjab Gubernur NTT

Berita Utama

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Sebanyak 7 Kali Status Siaga

Berita Utama

APH Di Minta Turuntangan Tidak Tegas Bank Mekar Emok Yang Sangat Meresahkan Masyarakat Kecamatan Muncang

Berita Utama

Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023