DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 5 Oktober 2022 - 00:14 WIB

DRW Pelaku Penipuan, di Bekuk Sat Reskrim Polsek Kretek Bantul di Indramayu,

Mediakompasnews.com, BANTUL- Pelaku kejahatan penipuan serta penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, DRW alias R bin BS warga Bogor Jawa Barat yang beraksi pada Bulan September kemarin di wilayah hukum Polsek Kretek Bantul akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2022 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari S.Psi dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (04/10/2022) di Makopolsek Kretek, tersangka DRW (24) adalah pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan korban saudara WO (21) warga Dusun Glondong Banguntapan Bantul yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 kemarin.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak HIPMI Dukung Wujudkan Sejuta Wirausaha Baru

Kronologi bermula ketika WO dan DRW berkenalan melalui media sosial,”Lithmatch”dan sampai akhirnya mereka bertemu dan berwisata ke Pantai Parangtritis Kretek, dengan modus mau beli baju ganti, DRW mengelabuhi WO dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda beat stret milik WO, merasa menjadi korban kejahatan, WO kemudian melapor ke Polsek Kretek sehari setelah kejadian yaitu pada Tanggal 19 September 2022.

Baca Juga :  Puspom TNI Tegaskan Penegakan Disiplin Lewat Operasi Terpadu

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan pengejaran terhadap pelaku DRW ke wilayah Grobogan Jawa Tengah, namun DRW sudah tahu kalau dirinya dicari oleh polisi, kemudian DRW pergi ke arah Jawa Barat.

Tidak berlangsung lama drama pelarian DRW, pada Tanggal 22 September dirinya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kretek di daerah Indramayu, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kretek untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Jokowi ke Ukraina-Rusia, Sebut Juru Damai

Pelaku ditahan dirutan Polsek Kretek mulai Tanggal 23 September 2022 sampai menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku juga terancam hukuman penjara selama 4 Tahun.

Widayat

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas pengamanan dan pendampingan penyaluran Beras Banson dari Badan Pangan Nasional

Berita Utama

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Berita Utama

Danrem 064/MY Mengadakan Kunker ke Kodim 0623/Cilegon.

Berita Utama

Pemda Kab. Kota Baru: Bupati H. Sayed Jafar. SH., Resmikan Pasar Desa Mandala Kelumpang Hilir

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

TNI/POLRI

Bidang Humas Polda Lampung, Gelar Acara Penanda Tanganan Pakta Integritas DIPA T.A 2023

Berita Utama

Wakil Bupati H.Indra Gunawan Resmikan Kantor Camat Ujung Batu Baru Dengan Harapan Tumbuhkan Semangat Baru

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos