Breaking News

Home / Berita Utama

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:28 WIB

Dpw Fkbpppn Riau Tagih Janji Kemendgri Utuk Menyelesaikan Satpol Pp Non Pns Menjadi Pns

Mediakompasnews.Com – Pekanbaru – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), Fadlun Abdilah buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023).

Fadlun Abdillah meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Fadlun.

Baca Juga :  Soft Opening Brebes Expo dan Pasar Malam Dimulai Harini

Lebih lanjut, Fadlun mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.

Untuk itu, Fadlun mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.

Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri.

“Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Fadlun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Panongan FC Memenangkan Pertandingan di Kompetisi Tarkam Desa Ranca Iyuh

Fadlun menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.

“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” kata dia.

“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

Penulis:Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Sumenep Gencarkan Pamor Keris, Demi Mencegah Covid-19

Berita Utama

Agar Produksi Air PDAM Lancar, Arief Sampaikan Ini Ke Menteri PUPR

Berita Utama

Ribuan Mahasiswa Dari Aliansi PMII Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM

Berita Utama

Bamsoet: Malam ini IMI Akan Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia

Berita Utama

Rencana Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang Tidak Ada Sosialisasi

Banten

Kelurahan Cimone Jaya Mendapatkan Juara Harapan 1 Diajang Lomba Kampung Tematik

Berita Utama

Pemdes Tebat Monok Salurkan Beras dan Minyak Goreng kepada 194 KPM

Berita Utama

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Patroli Malam di Pusat Keramaian Kota Serang