DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Senin, 19 Desember 2022 - 15:44 WIB

DPRD Kabupaten Belitung Gelar RDP Terkait Terbit SKT Di Dalam IUP PT. Altar Abadi

Mediakompasnews.Com – Belitung – DPRD Kabupaten Belitung Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait
Surat Dari Pemerintah Desa Aik Seruk nomor 025/191/1/2022.
Pada Senin (19/12/2022).

Dalam kegiatan pembahasan audiensi
tersebut terkait permasalahan SKT yang terbit di tahun 1994/1995 dalam IUP PT. Altar Abadi.

Selain itu di tutup nya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun dan Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya terkait PT. Alter Abadi.

Prasastia Yoga selaku Kepala Desa (Kades) Aik Seruk saat di konfirmasi membenarkan adanya audiensi bersama dengan DPRD Kabupaten Belitung terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Banyuwangi Dukung Sertifikasi Kompetensi Jurnalis Demi Tingkatkan Profesionalisme Media Di Banyuwangi

“Kami berharap kepada DPRD Kabupaten Belitung agar membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan yang dialami oleh warga di Desa Aik Seruk,” katanya saat di konfirmasi Mediakompasnews.Com

Lebih lanjutnya, perihal di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun, pihak Pemerintah Desa sudah pernah menyurati pihak perusahaan.

“Terkait di tutupnya akses jalan, kami dari Pemerintah Desa sudah pernah menyurati pihak perusahaan terkait keinginan dari masyarakat,” katanya.

Prasastia Yoga menambahkan, berkenaan dengan terbitnya SKT yang terbit tahun 1994/1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi pihaknya akan membatalkan SKT tersebut.

Baca Juga :  Gedung Fasilitas Perpustakaan Rohul Diresmikan,Bupati H. Sukiman

“Terkait SK yang sudah terbit, kami dari pihak Desa tidak berani mencabut SKT yang sudah terbit jika tidak ada keputusan yang inkrah dari pihak yang lebih tinggi,” tutupnya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsir mengatakan audiensi pada hari ini menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk.

“Tadi kita gabungan sesuai surat dari Desa Aik Seruk dan alhamdulillah semua surat masuk akan kita fasilitasi melalui RDP,” ujar politisi PPP tersebut.

Syamsir menambahkan, dalam audiensi RDP ini pihaknya juga mengundang pihak dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BPD, Forum Masyarakat Air Seruk dan BPN.

Baca Juga :  Ormas LAPBAS PAC Bakauheni Salurkan Bantuan Sosial Korban Banjir Kecamatan Candipuro Lamsel

“Kita juga sudah mengundang pihak perusahaan namun sayang tidak hadir padahal surat sudah kita sampaikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali memanggil Bupati Belitung, pihak perusahaan dan semua OPD terkait karena masyarakat perlu kejelasan terkait SKT yang ada dalam HGU PT. Altar Abadi.

“Kami juga meminta Kades Air Seruk untuk menindak lanjuti ke Kecamatan Sijuk terkait dokumen SKT tersebut kalau pernah di catatkan di Kecamatan. Kita juga akan berkoordinasi secepatnya ke dinas pertambangan Provinsi terkait HGU Alter Abadi, sekalian sinkronisasi berapa luasan dan terkelola di HGU tersebut,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dinas Pertanian Luncurkan Gerakan Pengendalian Gerdal OPT Pada Kelompok Tani

Pemerintah Daerah

Polsek Penengahan, Koramil 421.03/penengahan dan Warga Bantu Bedah rumah Warga Kampung Jering

Pemerintah Daerah

Wakil Walikota Batu Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Nasional Minggu ke-3 Desember

Pemerintah Daerah

Mendapatkan Izin dari Kemendagri, Bupati Imron Lantik Dua Pejabat Disdukcapil

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Beri Pertolongan Pada Warga Yang Mengalami Laka Lantas

Berita Utama

Bupati Lebak Pesan Peserta Jambore Jangan Minder dan Pesimis

Kab.Berebes

Brebes Bangun Komitmen Itegrasi Layanan Primer

Cilegon

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lakukan Studi Lapangan di SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon