Mediakompasnews.com – Sumatera Utara Serdang Bedagai – Berdalih Untuk bimbingan teknis (Bimtek) Jahit Menjahit yang melibat kan 237 Kepala Desa (Kades) se-Sergai, dimana diduga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selaku inisiator, dan oknum Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, RH (sudah dimutasi) sebagai debt colector.
Hal ini disebabkan secara gamblang Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Keadilan dan Hukum (LPKH) Sergai, Sugito sudah mengadukan langsung kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI, dengan tembusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) di Jakarta.
“Tentu saja dampaknya sangat signifikan dimana Kejagung RI menugaskan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh baik kepada Kepala Desa se Sergai, Kadis PMD Sergai dan perangkatnya serta personel Seksi Intelijen Kejari Sergai. Bahkan, hingga kini pemeriksaan masih terus berlangsung, dan infonya sudah ada tim dari Kejagung yang juga ikut memantau jalannya pemeriksaan ini,” ujarnya.
Intinya menurut Sugito, pelaksanaan bimtek Menjahit itu sesuai data dilaksanakan hanya di 5 kecamatan saja dan itu pun banyak yang diduga dimanipulasi. Ada 12 Kecamatan lagi yang tidak dilaksanakan,tapi dananya dimintai terus melalui “jasa” Seksi Intel Kejari Sergai dengan menggandeng salah satu oknum jurnalis. Sedangkan dari pihak Kadis PMD Sergai, memakai jasa oknum Tenaga Honor di Dinas tersebut yang disebut-sebut tangan kanan Kadis.
Menyikapi apa yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif LPKH Sergai,dalam kaitan ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wadah Generasi Anak Bangsa Provinsi Sumatera Utara,Gerson Siringo – Ringo dalam suatu pertemuan di Perbaungan,Senin (20/2/2023) mengutarakan, “Nanti akan menyurati pihak Kejagung RI terkait kasus ini, intinya jika hanya persoalan internal yang diselesaikan itu bukan menyelesai kan masalah,” himbauannya.
Selaku Alat Penegak Hukum (APH),dalam hal ini pihak Kejaksaan juga harus mengungkap delik kasus tindak pidananya, apalagi ini me nyangkut penggunaan uang Negara.
Dana Desa itukan berasal dari uang negara,nah kok sekarang uang Negara itu jadi “bancaan” untuk dibagi-bagikan. ?. Harusnya kan untuk pembangunan fisik dan infrastruktur desa, inilah kasus yang kerap menjadi sorotan Presiden RI Joko Widodo terkait serapan anggaran desa.
“Kita minta pihak Kejagung dan Kejatisu, agar mampu menguak kasus ini hingga tuntas,dan kalau perlu menyeret pelaku pemangsa uang negara itu ke Pengadilan,” tandas Gerson. (ILB)