DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bantul

Minggu, 14 Mei 2023 - 23:36 WIB

DPC PPP Bantul Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU

Mediakompasnees.com – Bantul –
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Bantul sambangi Kantor KPU Bantul dalam rangka penyerahan berkas dan nama bakal calon legeslative DPRD Kabupaten Bantul untuk bertarung di Pemilu 2024. Minggu (14/05/23).

Penyerahan berkas Pengajuan Bacaleg dari Partai Berlambang Kabah ini dilakukan oleh Ketua DPC PPP Bantul Eko Sutrisno Aji didampingi sekretaris Reshi Cahyadi dan bendahara Jumakir beserta pengurus lainnya pada pukul 14.00 WIB diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Didik Joko Nugroho beserta jajarannya.

Baca Juga :  Kesiapan Dinas Pariwisata Bantul Hadapi Peringatan Malam 1 Muharam

“Alhamdulillah kami selaku Pengurus DPC PPP Bantul baru saja selesai menyerahkan berkas dokumen bakal caleg pemilu 2024, sesuai dengan yang diatur oleh PKPU, Partai kami sudah menyiapkan 35 bacaleg, terdiri 21 laki laki dan 14 perempuan ,Target pada pemilu 2024 sangat optimis meraih 4 kursi parlemen DPRD Kabupaten Bantul ” ucap Eko Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Bantul saat memberikan konferensi pers di depan awak media.

Baca Juga :  FKPAJ Bersama Joyo Center Adakan Latber dan Santunan Anak Yatim

Ditempat sama, salah satu bacaleg PPP Dapil Kapanewon Kasihan – Kapanewon Sedayu Jumakir SE mengatakan kepada Sadap99.com Dirinya berkiprah di Politik berkat dorongan masyarakat agar Tentunya jika ingin membangun Kabupaten Bantul lebih baik lagi harus berani masuk ke dalam sistem , salah satunya melalui DPRD agar bisa menjalankan 3 fungsi sekaligus yaitu legeslasi, anggaran dan pengawasan,” tegasnya.

Sebagaimana DPRD memiliki tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi membuat peraturan daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi Anggaran dibuat sesuai rencana dan anggaran belanja dan belanja daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Baca Juga :  Empat Laptop, KKN Mahasiswi Poltekkes UMIKHASANAH Raib Saat di Tinggal Upacara Perpisahan

“Sehingga ketika kita didukung dan mendapat amanat masyarakat sebagai anggota DPRD dapat membawa aspirasinya melalui tugas, wewenang atasnama masyarakat. Sekaligus melekat memiliki haknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” tegas Jumakir yang juga ketua GMPI DIY .

Widayat.

Share :

Baca Juga

Bantul

Dua Pemuda Perusak Bendera Merah Putih dan Umbul – umbul di Bolon Palbapang, Minta Maaf Saat Malam Tirakat

Bantul

Sosialisasi 4 Pilar Bersama Ir. H. Ibnu Mahmud Bilalludin Anggota DPR RI Fraksi PAN

Bantul

Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo Membuka Turnamen Bola Voly Butuh Kidul Cup Ke- 1 2023

Bantul

Ratusan Sukarelawan Bantul Ikuti Jambore 2023 di Cemara Sewu

Bantul

PASKIBRA SMPN 3 Pajangan Sukses Laksanakan Tugas Perdana

Bantul

Wakil Bupati Bantul Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas FPRB Kapanewon Sewon

Bantul

Kirab Budaya Warnai Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 192

Bantul

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Kepada Anak Didik, TK ABA Rejosari Terong Gelar Kirab Budaya