LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID

Home / Bantul

Minggu, 14 Mei 2023 - 23:36 WIB

DPC PPP Bantul Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU

Mediakompasnees.com – Bantul –
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Bantul sambangi Kantor KPU Bantul dalam rangka penyerahan berkas dan nama bakal calon legeslative DPRD Kabupaten Bantul untuk bertarung di Pemilu 2024. Minggu (14/05/23).

Penyerahan berkas Pengajuan Bacaleg dari Partai Berlambang Kabah ini dilakukan oleh Ketua DPC PPP Bantul Eko Sutrisno Aji didampingi sekretaris Reshi Cahyadi dan bendahara Jumakir beserta pengurus lainnya pada pukul 14.00 WIB diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Didik Joko Nugroho beserta jajarannya.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Sendangsari Cek Lokasi Tanah Longsor di Benyo

“Alhamdulillah kami selaku Pengurus DPC PPP Bantul baru saja selesai menyerahkan berkas dokumen bakal caleg pemilu 2024, sesuai dengan yang diatur oleh PKPU, Partai kami sudah menyiapkan 35 bacaleg, terdiri 21 laki laki dan 14 perempuan ,Target pada pemilu 2024 sangat optimis meraih 4 kursi parlemen DPRD Kabupaten Bantul ” ucap Eko Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Bantul saat memberikan konferensi pers di depan awak media.

Baca Juga :  Gelar MTU, Yoserizal: Semoga Setelah Pelatihan Bisa Usaha Sendiri Dan Menambah Pendapatan Keluarga

Ditempat sama, salah satu bacaleg PPP Dapil Kapanewon Kasihan – Kapanewon Sedayu Jumakir SE mengatakan kepada Sadap99.com Dirinya berkiprah di Politik berkat dorongan masyarakat agar Tentunya jika ingin membangun Kabupaten Bantul lebih baik lagi harus berani masuk ke dalam sistem , salah satunya melalui DPRD agar bisa menjalankan 3 fungsi sekaligus yaitu legeslasi, anggaran dan pengawasan,” tegasnya.

Sebagaimana DPRD memiliki tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi membuat peraturan daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi Anggaran dibuat sesuai rencana dan anggaran belanja dan belanja daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Baca Juga :  Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

“Sehingga ketika kita didukung dan mendapat amanat masyarakat sebagai anggota DPRD dapat membawa aspirasinya melalui tugas, wewenang atasnama masyarakat. Sekaligus melekat memiliki haknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” tegas Jumakir yang juga ketua GMPI DIY .

Widayat.

Share :

Baca Juga

Bantul

FKPAJ Bersama Joyo Center Adakan Latber dan Santunan Anak Yatim

Bantul

Empat Laptop, KKN Mahasiswi Poltekkes UMIKHASANAH Raib Saat di Tinggal Upacara Perpisahan

Bantul

Sambangi Kantor Desa Pulau Seliu, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Perangkat Desa

Bantul

Kesiapan Dinas Pariwisata Bantul Hadapi Peringatan Malam 1 Muharam

Bantul

HIMADA RT. 02 Brajan, Wonokromo Kapanewon Pleret Bantul Meriahkan HUT RI ke-78

Bantul

Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

Bantul

Wakil Bupati Bantul Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas FPRB Kapanewon Sewon

Bantul

Pembukaan Program MTU Tahun Anggaran 2023 di Dukuh Karet Kapanewon Plered