LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Politik

Sabtu, 13 Mei 2023 - 15:17 WIB

DPC PKB Temanggung Daftarkan 45 Bacaleg Ke KPU

Mediakompasnews.com – Temanggung – KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor KPU .

Sebelum mengajukan bakal calon, rombongan dari PKB meminta doa restu kepada sesepuh serta diiringi shalawat di halaman depan kantor KPU Temanggung. Nyanyian shalawat mengiringi proses pengajuan bakal calon hingga penerimaan pengajuan bakal calon selesai.

Baca Juga :  Jusuf Rizal: Partai Politik di Indonesia Tanpa Figur dan Basis Sulit Bertahan

“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Muh Amin saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai PKB mengajukan 29 bakal calon laki-laki dan 16 bakal calon perempuan.

Dalam pengajuan tersebut, PKB telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.

Baca Juga :  Ribuan Kader dan Simpatisan Partai Gelora Hadiri Konsolidasi di Tangerang, Anis Matta: Kita akan Wujudkan Indonesia Superpower Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKB lengkap dan benar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.

Baca Juga :  Irwan Santoso Sedang Berproses Sebagai Calon Walikota Tegal Periode 2024-2029

Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Penulis : S.Yulianto
Sumber : KPU Kabupaten Temanggung

Share :

Baca Juga

Politik

Wujudkan Pemilu 2024 yang Kondusif, DPRD Kabupaten Belitung Ajak Ngupi Pengurus Partai Politik

Politik

Politisi Muda PAN Harapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Pilih Erick Jadi Cawapres Ganjar

Daerah

DPD Partai PAN Kota Cilegon Melakukan Lounching Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cilegon

Kab.Lebak

PKS Lebak Gelar Pendidikan Politik dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024

Berita Utama

Merdiyanto Rachman Bacaleg Dapil 3 Siap Emban Amanah Ketua DPC Demi Perubahan dan Perbaikan Untuk Warga Tangerang

Berita Utama

LISAN Banten, Pasca Debat Cawapres Rakyat Semakin Yakin Dengan Prabowo Gibran

Politik

Moch Fathor Alfianto Seniman Muda Rogojampi Banyuwangi Siap Bersaing Di Pemilu 2024 Melalui Partai Politik PSI

Politik

Ketua DPP Perindo Susaningtyas Kertopati Temui Tokoh Masyarakat, Agama dan Milenial di Magelang