Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Pemerintah Daerah

DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

by Redaksimkn
Januari 19, 2023
in Pemerintah Daerah
0
DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com -Serang Banten- Seperti diketahui, ribuan Kades melurug gedung DPR RI yang menuntut agar dilakukan penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun. Mereka meminta, DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ironisnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui wacana tersebut sehingga hampir pasti masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun per periode.

Related posts

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah H. Abdul Manan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Juni 5, 2025

Dalam hal ini Ketua DPC GMNI Kota Serang Bung Ari Irmawan menyatakan dengan tegas melakukan penolakan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini di nilai tidak ada urgensi khusus untuk menambah masa jabatan kepala desa yang bahkan akan dipandang membentuk Dinasti-dinasti baru yang syarat akan Korupsi. Bung Ari menuturkan bahwasannya Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembanguna Desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di Desa-desa,

Baca Juga :  Menghadapi Pemilu Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Kota Di Gedung Konvensi Kalibata 

Tentunya pembangunan di desa harus merata dan memikirkan banyak aspek urgent seperti penuntasan kemiskinan didesa-desa, dengan memupuk pemberdayaan UMKM lebih baik lagi. Menuntaskan masalah pendidikan yang masih belum layak. Serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa desa yang masih terkendala Akses jalan, listrik ataupun internet.

Justru penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit bibit pemimpin baru yang lebih unggul justru hanya akan melahirkan dinasti persaingan yang tidak sehat, ini akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa desa.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Pamarayan Kabupaten Serang Diduga Kelola Tak Berdasarkan Aturan

“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI Mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun. Kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan.  (M.Irwansyah)

Previous Post

MusrenbangaDes RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2024 Desa Cigoong Selatan 

Next Post

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

Next Post
Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In