DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:55 WIB

DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

Mediakompasnews.com -Serang Banten- Seperti diketahui, ribuan Kades melurug gedung DPR RI yang menuntut agar dilakukan penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun. Mereka meminta, DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ironisnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui wacana tersebut sehingga hampir pasti masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun per periode.

Dalam hal ini Ketua DPC GMNI Kota Serang Bung Ari Irmawan menyatakan dengan tegas melakukan penolakan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini di nilai tidak ada urgensi khusus untuk menambah masa jabatan kepala desa yang bahkan akan dipandang membentuk Dinasti-dinasti baru yang syarat akan Korupsi. Bung Ari menuturkan bahwasannya Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembanguna Desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di Desa-desa,

Baca Juga :  PSHT Ranting Bakauheni Gelar Sabuk polos Tingkat Dasar Dan Ajang Silaturohmi

Tentunya pembangunan di desa harus merata dan memikirkan banyak aspek urgent seperti penuntasan kemiskinan didesa-desa, dengan memupuk pemberdayaan UMKM lebih baik lagi. Menuntaskan masalah pendidikan yang masih belum layak. Serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa desa yang masih terkendala Akses jalan, listrik ataupun internet.

Justru penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit bibit pemimpin baru yang lebih unggul justru hanya akan melahirkan dinasti persaingan yang tidak sehat, ini akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa desa.

Baca Juga :  PERUMDAM TKR Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Salurkan Bantuan Lewat Program TSLP

“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI Mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun. Kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Pengajar Diberi Pelatihan Tingkat Kompetensi Guru Sekolah Inklusi Pembekalan Konsep Belajar

Kabupaten Tegal

Balai Pelayanan KB Kecamatan Dukuhturi Menjadi Pusat Pelayanan Kelurga Sejahtera

Keagamaan

Suwenda Hadiri Holaqoh Kebangsaan Bersama BNPT RI

Pemerintah Daerah

Menyiasati Trend Kosmetik saat ini, Sariayu Meluncurkan Hydra Glow dan Bright Skin Putih Langsa

Bengkulu

Pemdes Talang Sebaris Membagikan Kegiatan Ketahanan Pangan Kepada Warga

Pemerintah Daerah

Nota KUA-PPAS Tahun 2023 Provinsi Lampung Ditandatangani

Berita Utama

Sukseskan Crash Program Polio Kab.Rohul mari wujudkan anak Rokan Hulu sehat dan bebas Polio

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Hadiri Malam Anugerah Seni dan Budaya Tahun 2022