DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 16 Mei 2023 - 02:25 WIB

Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Terbongkarnya kasus aborsi ilegal terhadap 1.338 janin yang diduga dilakukan seorang Dokter Gigi I Ketut Arik Wiantara terhadap 1.338 janin di Kecamatan Padang Luwe, Kuta Barat, Kabupaten Badung, Bali mengulang kembali praktek aborsi ilegal yang pernah dibongkar Direskrimsus Polda Metro Jaya dua tahun lalu yang dilakukan seorang dokter di Jakarta Pusat dibantu bidan dan tenaga medis lainnya dengan lebih kurang 900 korbannya.

Praktek adopsi ilegal yang menelan korbannya 1.338 dimana korbannya adalah anak-anak dari kalangan pelajar dan mahasiswa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perampasan hak hidup ana secara paksa.

Baca Juga :  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

Didapat informasi transaksi dilakukan melalui layanan media sosial dengan tarip aborsi Rp. 3.8 Juta dengan usia janin 3 bulan dan dalam sehat. Kehamilan yang telah mewujudkan janin, pelaku dibantu tenaga medis membuangnya ke pembuangan tinja.

Mengingat kasus aborsi ilegal dilakukan pelaku secara berulang dan telah dujatuhi hukuman oleh Pengadilan dan merupakan perampasan hak anak secara paksa, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia mendorong dan mendesak Direskrimsus Polda Bali untuk tofal ragu-ragu menjerat fan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI , Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang hak hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta 16/05/23.

Baca Juga :  Kapolres Rohul Jadi Inspektur Upacara Pembukaan Pembinaan Tradisi Dan Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 48 Dan Polwan TA 2023

Untuk melakukan pengawalan proses penegakan hukum kasus Aborsi Illegal ini, Komnas Perlindungan Ansk untuk segera menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial ke Bali untuk melakukan invrstigasi terhadap perkara ini dan atas kerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus aborsi ilehal ini akan memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian penghargaan kepada Direskrimsus Kanit Renakta dam opsnal penyidik,
Tambah Arist.

Baca Juga :  Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY Tampung Dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Adat Cisitu

BELITUNG

Ketua LSM Lintar Angkat Bicara, Terkait PT HBA Diduga Merambah HL

Berita Utama

Bergaya Sederhana, Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Ngopi Dengan Wartawan di Warung Pinggir Jalan

Berita Utama

Operasi Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Berikan Himbauan Kamseltibcar melalui Talk Show Radio FM

Berita Utama

Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

Berita Utama

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Tahun 2022 Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Berita Utama

Buka Diklat Kaderisasi Kualifikasi Utama MPN Pemuda Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Jangan Pecah Karena Pilpres