LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 16 Mei 2023 - 02:25 WIB

Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Terbongkarnya kasus aborsi ilegal terhadap 1.338 janin yang diduga dilakukan seorang Dokter Gigi I Ketut Arik Wiantara terhadap 1.338 janin di Kecamatan Padang Luwe, Kuta Barat, Kabupaten Badung, Bali mengulang kembali praktek aborsi ilegal yang pernah dibongkar Direskrimsus Polda Metro Jaya dua tahun lalu yang dilakukan seorang dokter di Jakarta Pusat dibantu bidan dan tenaga medis lainnya dengan lebih kurang 900 korbannya.

Praktek adopsi ilegal yang menelan korbannya 1.338 dimana korbannya adalah anak-anak dari kalangan pelajar dan mahasiswa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perampasan hak hidup ana secara paksa.

Baca Juga :  Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Didapat informasi transaksi dilakukan melalui layanan media sosial dengan tarip aborsi Rp. 3.8 Juta dengan usia janin 3 bulan dan dalam sehat. Kehamilan yang telah mewujudkan janin, pelaku dibantu tenaga medis membuangnya ke pembuangan tinja.

Mengingat kasus aborsi ilegal dilakukan pelaku secara berulang dan telah dujatuhi hukuman oleh Pengadilan dan merupakan perampasan hak anak secara paksa, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia mendorong dan mendesak Direskrimsus Polda Bali untuk tofal ragu-ragu menjerat fan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI , Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang hak hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta 16/05/23.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Untuk melakukan pengawalan proses penegakan hukum kasus Aborsi Illegal ini, Komnas Perlindungan Ansk untuk segera menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial ke Bali untuk melakukan invrstigasi terhadap perkara ini dan atas kerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus aborsi ilehal ini akan memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian penghargaan kepada Direskrimsus Kanit Renakta dam opsnal penyidik,
Tambah Arist.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

JIS Grand Launching, Gebernur DKI Jakarta Tetapi Janji

Berita Utama

Ketua DPRD Riau Yulisman : Polri Semakin Dicintai Masyarakat

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Berikan Uang Pembinaan Rp 100 juta kepada Pembalap Muda Aldi Satya Mahendra

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Bank Rakyat Indonesia, Perkuat Sinergi Layanan Perbankan

Berita Utama

Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kesbangpol ; DPC PPBNI ( Satria Banten ) kota Tangerang Gelar Syukuran Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Berita Utama

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Berita Utama

Empat Kekuatan untuk Bangun Indonesia yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan

Berita Utama

Polresta Cirebon Sebar 500 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Kabupaten Cirebon