LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:09 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

Mediakompasnews.com- Jakarta – Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengedaran uang dolar palsu pecahan $100.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan 8 tersangka ditangkap di TKP 1 berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.

“Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan,” sebut Aulia didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Dituding Tak Jalankan SOP, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Klarifikasi

Menurut Dirreskrimsus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD.

“Menindaklanjuti hal tersebut, maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon
pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta – Rp100 juta,” tutur Aulia.

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Terima Penghargaan Penanganan Covid Terbaik

Dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.

Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun.

Baca Juga :  Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

KPK Tangkap Bupati dan 28 Orang Pejabat Meranti Terkait Kasus Korupsi Puluhan Milyar

JAKARTA

Hakim Prapid PN Jaktim Tunda Sidang Prapid Puguh Kribo Lawan Polsek Duren Sawit, Ini Alasannya

JAKARTA

Meresahkan dan Merugikan Masyarakat, Ketum BP Tipikor: Saatnya Berantas Mafia Tanah

Berita Utama

Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

JAKARTA

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

JAKARTA

Ketua FKBN Pleton 1-3216 Jaya Wijaya Marunda Kunjungi Kantor Kesbangpol Jakarta Utara

Berita Utama

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia