LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Palangka Raya

Kamis, 6 April 2023 - 15:57 WIB

Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SKUKP kepada Masyarakat

Mediakompasnews.com – Palangka Raya – Ditlantas Polda Kalteng berikan pelayanan kepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) kepada masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM nya. yang dilaksankan di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Kamis (06/04/2023) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Regident AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H mengatakan uji simulator kendaraan ini dilaksanakan sebagai tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang sudah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi yang nantinya akan digunakan sebagai syarat penerbitan SIM Roda 4 atau lebih.

Baca Juga :  Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

“Sebagaimana kewajiban mengenai kepemilikan SIM ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) nomor 22 tahun 2009. Dalam ayat tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan” ungkap Ampi

Adapun salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi “klipeng” atau biasa yang disebut dengan SKUKP.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalteng Kembali Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

“Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian ini, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga melengkapi kelengkapan administrasi seperti fotocopy ktp, sim asli bagi yang perpanjangan, surat keterangan dokter dan surat hasil tes psikologi” jelasnya.

Yang mana Uji Simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental. Berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.

Baca Juga :  Buka Tangkiling Offroad Extream dan Kejurda Racing Adventure 2023, Kapolda Kalteng : Jadikan Ajang ini untuk Pererat Silaturahmi Antar Offroader

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan SKUKP ataupun perpanjangan SIM bisa langsung datang ke kantor pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, kami siap berikan pelayanan terbaik.” tutupnya. (Yosep)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Kalteng Buka Kegiatan Pembinaan Personel

Palangka Raya

Bergema, Rumkit Bhayangkara Belikan Pakaian Lebaran Puluhan Anak Panti Asuhan

Palangka Raya

Satgas Humas Ops Ketupat Telabang Pantau Arus Mudik di Km 38 Palangka Raya

Palangka Raya

Pimpin Apel Pagi Ini Arahan Kasat Samapta Polresta Palangka Raya

Palangka Raya

Meriahkan Kalteng Expo 2023, Kapolda Tinjau Stand Pameran

Palangka Raya

Babinsa Pelda Yulianto Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Stunting

Palangka Raya

2 Tahun Kabur karena Hubungan Tak Direstui, Humas Polda Kalteng Pertemukan Orang Tua dan Anak

Palangka Raya

Satgas Humas Ops Ketupat Telabang Pantau Arus Mudik dan Imbau Pengguna Jalan