DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Palangka Raya

Kamis, 6 April 2023 - 15:57 WIB

Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SKUKP kepada Masyarakat

Mediakompasnews.com – Palangka Raya – Ditlantas Polda Kalteng berikan pelayanan kepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) kepada masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM nya. yang dilaksankan di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Kamis (06/04/2023) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Regident AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H mengatakan uji simulator kendaraan ini dilaksanakan sebagai tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang sudah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi yang nantinya akan digunakan sebagai syarat penerbitan SIM Roda 4 atau lebih.

Baca Juga :  Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

“Sebagaimana kewajiban mengenai kepemilikan SIM ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) nomor 22 tahun 2009. Dalam ayat tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan” ungkap Ampi

Adapun salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi “klipeng” atau biasa yang disebut dengan SKUKP.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Keperawatan, Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Hemodinamik

“Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian ini, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga melengkapi kelengkapan administrasi seperti fotocopy ktp, sim asli bagi yang perpanjangan, surat keterangan dokter dan surat hasil tes psikologi” jelasnya.

Yang mana Uji Simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental. Berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.

Baca Juga :  Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil Kurun Anjangsana dan Komsos dengan Warga Binaan

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan SKUKP ataupun perpanjangan SIM bisa langsung datang ke kantor pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, kami siap berikan pelayanan terbaik.” tutupnya. (Yosep)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Bidhumas Polda Kalteng Tinjau Pos Pengamanan

Palangka Raya

Tingkatkan Profesionalisme Keperawatan, Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Hemodinamik

Palangka Raya

Antisipasi Jelang Libur Lebaran, Rumkit Bhayangkara Gelar Apel Kesiapan Personel dan Sarpras

Palangka Raya

Ditlantas Polda Kalteng Kembali Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Palangka Raya

Orientasi Bersama Ditreskrimum, Wakapolda Kalteng: Anggota Reserse Kriminal Umum Harus Konsisten, Komitmen, Komunikasi dan Kolaborasi

Palangka Raya

Satgas Humas Ops Ketupat Telabang Pantau Arus Mudik di Km 38 Palangka Raya

Palangka Raya

Satlantas Kawal dan Amankan Proses Pendaftaran Caleg Menuju KPU

Palangka Raya

Dirlantas Polda Kalteng Tinjau Stand Polri di Pameran Kalteng Expo