Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar dan Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di Jambi

by Husaeri
Oktober 11, 2024
in Daerah
0
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar dan Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di Jambi
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jambi – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar Series Keuda Update Seri ke-55 secara hybrid dari BW Luxury Hotel, Jambi, Kamis (10/10/2024). Acara ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk “Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah”.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat pemerintah daerah (Pemda).

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

“Rakornas pendapatan daerah yang kita laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman, terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah berserta peraturan turunannya, antara lain PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Baca Juga :  Terima Sertipikat dari Menteri Nusron, Perwakilan dari Pesantren Al Yasmin: Dukung Santri Jadi Entrepreneur

Maurits mengungkapkan, optimalisasi pendapat daerah bisa dilakukan dengan efektif dan efisien melalui ekstensifikasi dan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala daerah diberikan kewenangan dalam menetapkan insentif fiskal daerah sebagaimana amanat Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hal ini penting diimplementasikan dalam rangka mengendalikan fiskal nasional, sehingga kepala daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan bahkan pembebasan terhadap pokok dan sanksi pajak,” tuturnya.

Baca Juga :  Monitoring Remaja Usia Sekolah SMKN 1 Gedangsari

Pihaknya juga menambahkan penjelasan terkait pemeriksaan pajak yang penting dalam optimalisasi fiskal daerah. Pemeriksaan pajak merupakan kegiatan membandingkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak (WP) dengan data yang dimiliki pemerintah berdasarkan hasil dari uji potensi atau dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah selanjutnya yaitu dilakukan analisis terkait kewajaran pembayaran.

“Secara umum dapat kami gambarkan bahwa penagihan aktif diawali dengan dikeluarkannya surat penagihan seketika sekaligus, berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau sejenis. Selanjutnya dapat dikeluarkan surat paksa oleh juru sita pajak, dan terakhir dilakukan penyitaan aset,” jelasnya.

Baca Juga :  Sabar AS ke Bombai Hadiri Tablik Akbar, Harapan Maju terwujud melalui kebersamaan

Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 5.964 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, serta jajaran Pemda kabupaten/kota se-Indonesia. Webinar ini juga menghadirkan narasumber ahli, antara lain Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan yang menjadi pembicara kunci.

Pembicara lainnya, yaitu Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Jambi Sudirman; Penjabat (Pj.) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih; Pjs. Bupati Bangka Barat Hendriwan; Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuda Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat; Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Mulyo Susongko; serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi Nella Ervina. (Red)

Previous Post

Kasus Miliaran Rupiah Terabaikan, Aktivitas Tambang Rakyat Justru Terus Diberitakan

Next Post

Pemdes (Desa) Banjarsari adakan Gelar Musdes RPJMDes Periode 2022 / 2029.

Next Post
Pemdes (Desa) Banjarsari adakan Gelar Musdes RPJMDes Periode 2022 / 2029.

Pemdes (Desa) Banjarsari adakan Gelar Musdes RPJMDes Periode 2022 / 2029.

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In