LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:56 WIB

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang mudik gratis mulai 11 – 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, Pemkot Tangerang kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely, Selasa (11/3/25).

Baca Juga :  Giat Pembagian/ Penyerahan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Jalan Raya Kabun

Ia pun menjelaskan, Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini melayani proses cetak tiket para calon pemudik. Setidaknya, di hari pertama hingga pukul 13.00 wib, sudah 300 tiket divalidasi petugas Posko Validasi Kantor Dishub Kota Tangerang

Diketahui, di tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub
1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka

Penulis: Marhamah/KJK
Sumber: Bid. Humas Diskominfo/Dishub Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara HUT RI ke 77 di Alun-Alun Kab. Deli Serdang

Berita Utama

Bahas Kerja Sama Militer, Kasad Terima Kunjungan Kepala Staf US Army

Berita Utama

Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Peringati Apel Corps Hut Ke-76 Pomad & Acara Syukuran

Berita Utama

Hadiri Konser ‘Wanita Hebat’, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Tokoh Wanita Indonesia

Berita Utama

Mempererat Silaturahmi Danramil 0313/Lebak : Memberi Bingkisan Lebaran Kepada Tokoh Spiritual.H. Bisrun

Berita Utama

Aspperwi Gelar Krakatau Travel Mart Bangkitkan Pariwisata Lampung

Pemerintah Daerah

Sony Candra Akui Papua Wilayah Potensial Jika Pemudanya Berperan Aktif