LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Kamis, 22 Juni 2023 - 06:25 WIB

Dipittipidter Bareskrim Gerebek 2 Gudang Pengoplosan Pupuk di Kota Banjar Jawa Barat

Mediakompasnews.com – kota Banjar – Dua gudang pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi digerebek oleh team unit 3 Subdit II Dipittipder Mabes Polri yang di pimpin oleh AKBP Totok Budi Sanjoyo , S.I.K,M.H, pada hari Rabu 21 Juni 2023 di dua tempat, 1. Kp. Tanjung Siang RT 06/02, Kelurahan Situ Batu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Propinsi Jawa Barat dan ke 2. Gudang penyimpanan di jalan Manonjaya-Banjar, Kp. Awi Luar RT 18/06, Kelurahan Situ Batu , Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Pengerebekan di dua lokasi gudang , yang gunakan sebagai tempat pengoplosan dan penyimpanan dilakukan oleh 2 tersangka sdr (D) dan sdr (M).

Baca Juga :  R.O.B Band Metalhead Banyuwangi Angkat Bicara Terkait Bahaya Narkotika Bagi Kawula Muda

Adapun barang bukti (BB) di dua lokasi tersebut , 1. Satu buah alat mesin jahit karung bermerk Newlong berwarna putih, 2. Satu buah alat press kemesan plastik pack, bermerk steele berwarna biru, 3. Satu buah alat timbangan bermerk scaltec berwarna silver, 4. Satu unit truck berwarna kuning bermerk Mitsubhist colt deisel, 5. Satu paket bahan untuk campuran cairan pencuci pupuk berupa ( garam biru laut , tawas, Blau dan pewarna), 6. Satu paket peralatan cuci (ember, gayung dan serok), 7. Satu drigen berisikan air laut untuk campuran cairan pencuci pupuk .

Dan dari dua lokasi kemudian ditemukan juga barang bukti (BB), pupuk subsidi yang sudah diolah menjadi kemasan non subsidi sebanyak 30 ton dan pupuk subsidi yang belum di olah sebanyak 19 ton , jadi total barang bukti di tempat kejadian perkara yang sudah diamankan sebanyak 49 ton.

Baca Juga :  Pijar Foundation dan Kalandra Nusantara Adakan Diskusi, Perkuat Ketahanan Pangan dengan Regenerasi Tenaga Kerja Pertanian

Diketahui , para tersangka merubah pupuk bersubsidi menjadi non subsidi , degan cara mencampurkan zat kimia dari cairan pemutih dan pewarna dan zat lainya, hingga menjadi pupuk non subsidi dan ingin mendapatkan keuntungan dari harga heat,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi , para tersangka (D) dan (M) serta barang bukti (BB) yang sudah diamankan, sebagai pengedar atau memperdagangkan pupuk yang tidak terdaftar di kementrian RI, kepada petani atau yang tidak memenuhi standar Nasional, telah di berlakukan secara wajib dan /atau tidak sesuai standar yang telah dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan serta memperoleh keuntungan tidak sesuai dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No. 22 tahun 2019 , tentang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) huruf(a), huruf(e), huruf (g) dan ayat 4 Undang Undang RI No. 8 Tahun 1999 , tentang perlindungan konsumen. (SUDIRMAN)

Baca Juga :  Prof Dr Ibrahim : Pendidikan Tanggung Jawab Kita Bersama

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Dewi Aryani Buka Dapur Umum Bencana Banjir, Siapkan Ribuan Bungkus Perhari

Peristiwa

Buka Even Bertaraf Internasional, Batam Triathlon 2023, Wali kota HMR : Dunia Lihat Kita Mampu

Daerah

Pemuda Cinta Aceh Apresiasi Pj Bupati Aceh Tamiang Atasi Pengangguran

Peristiwa

Peran Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Perang Israel dengan Palestina

Peristiwa

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Tegal

Peristiwa

Jefridin Hadiri Rakor Soal Penanganan Masalah Pengembangan Kawasan Rempang

Berita Utama

Pesawat SAM Air Tergelincir di Beoga-Puncak Papua Bawa 11 Penumpang

Peristiwa

Pesan HMR ke Jefridin: Wujudkan Jemaah Haji Mandiri, Ramah Lansia, Menuju Mabrur