DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / kabupaten lebak

Kamis, 20 Juni 2024 - 04:47 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran, BK-LSM Lebak Surati PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – LEBAK – Badan Kordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Slamet menyebut, terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ini.

“Ada beberapa permasasalahan yang akan disampaikan dalam audiensi pada Jum’at, 21 Juni 2024, diantaranya pemasangan kabel jaringan di sepanjang jalan, dimana saat ini kondisinya semakin semrawut, dan banyak dikeluhkan, dan banyaknya usaha wifi diduga tak berijin, yang menggunaka ISP milik PT. Telkom” kata Mamik Slamet, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Ini Cara Kapolsek Bayah Polres Lebak Dengar Keluhan Warga Masyarakat Kecamatan Bayah

Mamik Slamet menyebut, masyarakat saat ini tidak begitu fokus mengawasi jaringan telekomunikasi yang berada di bawah kendali PT.Telkom, khususnya wilayah Kantor Cabang Kabupaten Lebak.

“PT.Telkom ini kan juga sama perusahaan milik negara, atau BUMN, yang selama ini jarang diawasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggarannya, padahal seharusnya selaku perusahaan milik pemerintah, dia harus dijadikan percontohan bagi yang lain, bukan malah terkesan melakukan kegiatannya, malah bertentangan dengan aturan” ungkap Mamik Slamet.

Dirinya menegaskan, salah satu contoh yang diduga dilanggar oleh perusahaan plat merah milik BUMN ini, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Diskriminatif, Arwan Minta Kades Warunggunung Batalkan Surat Pemberhentian Staf Kebersihan.

“Baca bunyi Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan K3, itu salah satunya, belum lagi UU tentang Jalan, Perizinan, dan lain sebagainya, ini seharusnya diperhatikan oleh pihak Telkom, jangan asal pasang, dan saat ini, selain PT.Telkom, juga ada perusahaan lain yang ikut numpang pasang kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, nah tentu ini juga harus jelas aturannya, kemudian usaha wifi yang menggunakan ISP Indihome, milik PT.Telkom, sudah jelas aturannya ada larangan untuk dijual kembali, namun hal ini, terkesan malah dibiarkan” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Banjarsari dan Masyarakat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Beberapa kali awak media berupaya mendatangi Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, terkait semrawutnya pemasangan kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, dan banyaknya usaha wifi voucher yang menggunakan ISP Indihome milik PT.Telkom, dan diduga tidak mengantongi izin, namun pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, sulit ditemui. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak security, pihak terkait sedang tidak ada di tempat.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Unik, Cara Polwan Satlantas Polres Lebak Imbau keselamatan berlalulintas ke pengunjung CFD

kabupaten lebak

Di Tangerang, WBP Lapas Rangkasbitung Sabet Juara 3 Lomba Hadroh

Berita Utama

Wakil Bupati Lebak Menghadiri Sekaligus Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Green House di Pesantren Roudhotul Ikhsan

kabupaten lebak

Diduga Jadi Korban Hipnotis dan Penipuan, Warga Talagahiyang Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Berita Utama

Terkait Pemberhentian Staf Kebersihan, Sekdes Warunggunung : itu sudah Kewenangan Kades

Berita Utama

Warga Desa Cigoong Utara Keluhkan Saldo kartu Program KKS/BPNT Yang Diberikan Pertengahan Puasa 2022 Sampai Saat Ini Masih Kosong  

Berita Utama

Bupati Lebak Sambut Baik Baksos Pemprov Banten Bersama Komisi V DPRD Banten

kabupaten lebak

Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Polres Lebak Siagakan Posko Siaga Bencana