Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan PT Era Sawita yang berada di Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul,diduga telah mencemari Sungai Muara Kuku.
Hal ini terbukti rekaman video yang diambil salah seorang warga yang melihat langsung mengapung ya ribuan ikan di sungai Muara Kuku tersebut,pada Selasa (06/09) habis magrib, kemarin malam,
Diduga ikan memutih di permukaan sungai tersebut sudah mati Akibat tercemarnya sungai Muara Kuku itu yang diduga kuat limbah PKS PT Era Sawita,sebut warga yang namanya masih disembunyikan,
Pencemaran ini diketahui oleh masyarakat pada sore hari Selasa (06/09/2022) sekitar pukul 19:30 Wib. Diduga berasal dari PKS PT Era Sawita yang beroperasi dihulu Sungai Muara Kuku.
Diketahui kejadian serupa sudah sering terjadi dan pada tahun 2019 dulu ,Santri Pondok Pesantren Nizammuddin dan masyarakat serta berbagai lintas Lembaga Sosial Masyarakat dan Media turun unjuk rasa ,menyuarakan agar PT Era Sawita dicabut izinnya,karena telah berulang kali Cemari Sungai Muara Kuku tersebut,
Namun,Proses hukumnya sampai hari ini tidak jelas atau tidak ada sanksi sama sekali sehingga PT Era Sawita merasa anggap enteng dan merasa dibekingi oleh oknum tertentu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu,
Pimpinan Pondok Pesantren Nizammuddin H Zulkifli Said yang dihubungi media ini,Mengatakan Bahwa sangat disesalkan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan sanksi yang bersifat efek jera kepada PT Era Sawita padahal perbuatan melawan hukum seperti ini sudah sering terjadi,kata H Zul,
Ditambahkannya, Diduga Perusahaan PKS PT Era Sawita ini sudah kongkaliKong dengan oknum Di DLHK Rohul,sehingga pihak DLHK Rohul tidak pernah menjatuhkan sanksi bersifat efek Jera,tukasnya.
Sementara,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Riau sampai berita ini ditayangkan informasinya sudah turun ke TKP namun belum ada yang bisa konfirmasi dan akan kita jumpai dalam waktu dekat untuk memastikan apa langkah dari Dinas itu sendiri terkait sanksi dan atau Proses hukumnya Kedepan.
(Samiono)