DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Rabu, 28 Desember 2022 - 03:07 WIB

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Arus Aliran listrik di kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atau pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2021 lalu, Selasa (27/12/2022).

“Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama Kantor Desa Kedaung Barat, Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, ketika dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah 

Lestari menjelaskan, pemutusan daya tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik diluar ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim P2TL ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikan atau penyambungan arus listrik sebelum KWH.

 

“Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Mengunjungi Alifah Nur Azizah di RSU Adam Malik Medan

 

Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga :  Pengukuhan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC SPRI Kota Medan dan Pembukaan SKW

 

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait,” tutup Lestari. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peresmian Serah Terima Kunci dan Sertifikat Bedah Rumah di Karokrok Patokbeusi Oleh Kapolres Subang

Berita Utama

Penimbangan dan Pelatihan Bank Sampah di Pondok Gede Permai, Warga RW 09 Jadi Inspirasi

Berita Utama

Pangdam Hilman Hadi Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Bintara TNI AD TA. 2022 Kodam II / Sriwijaya

Berita Utama

Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Berita Utama

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Tidak Berpedoman, Pengangkatan Perangkat Desa Kab.Sumenep Tidak Ikuti Aturan Mendagri

Berita Utama

Danrem 064/MY Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang TNI AD Harus Hadir Di Tengah Tengah Kesulitan Masyarakat