Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

by Redaksimkn
Desember 28, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Kabupaten Tangerang
0
Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Arus Aliran listrik di kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atau pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2021 lalu, Selasa (27/12/2022).

“Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama Kantor Desa Kedaung Barat, Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, ketika dimintai konfirmasi.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Lestari menjelaskan, pemutusan daya tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik diluar ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim P2TL ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikan atau penyambungan arus listrik sebelum KWH.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Soan Dan Beri Himbauan Pada Mitra Pegadaia

 

“Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.

 

Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga :  Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Berjalan Lancar dan Aman  

 

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait,” tutup Lestari. (Red/Tim)

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Elemen Masyarakat, Kasad Gelar Halal Bihalal
Previous Post

Kapolres Kupang Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada, Ternyata Ini Alasannya

Next Post

Simposiun Pemuda Aceh ke-I Sukses Terlaksana, PCA: Kita Siap Bergerak

Next Post
Simposiun Pemuda Aceh ke-I Sukses Terlaksana, PCA: Kita Siap Bergerak

Simposiun Pemuda Aceh ke-I Sukses Terlaksana, PCA: Kita Siap Bergerak

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In