LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Banten

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:56 WIB

Debtcolektor Merajalela, FRN DPW Banten Minta Atensi Kapolri untuk Diberantas Tuntas

Mediakompasnews.Com – TANGERANG – Maraknya debtcolektor yang berkeliaran bebas di wilayah hukum Banten sekitarnya semakin merajalela yang membuat resah para pengendara saat melintas di jalanan.

Habibi selaku Ketua perkumpulan wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) DPW Banten menerangkan bahwa bukan hanya warga biasa saja yang sudah menjadi korban kebiadaban dan kebrutalan para Debt Colector atau Matel dijalanan, bahkan TNI dan Wartawan juga menjadi korban keganasan mereka.

”Apa pun bentuknya perampasan unit oleh debt collektor baik di jalan maupun di rumah itu perbuatan melawan hukum pidana (kriminal), Eksekusi itu harus melalui putusan pengadilan dulu. Mohon Kapolri beri Atensi ke jajaran untuk di berantas tuntas!,” tegas Habibi diruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :  LBH dan Ormas Besama - Sama akan Melawan dan Melaporkan Pengusaha Tarmadol

Ditambahkannya, jangankan warga biasa, wartawan yang lagi menjalankan tugas liputan saja sudah tidak mereka perdulikan lagi. Bahaya ini, perampok liar bebas dijalanan mereka namanya,
Kami berharap POLRI bisa bertindak tegas, cepat dan berantas.

“Nanti makin banyak korban, dan kekerasan sudah menjadi tontonan warga setiap debt collector melancarkan aksi merampas kendaraan milik debitur yang macet. Masyarakat hanya bisa pasrah dan takut melawan,” ujar ketua FRN DPW Banten.

Kita tahu mereka yang biasa dijuluki Mata Elang berjejer di sepanjang jalan, nongkrong beramai-ramai untuk memantau kendaraan yang bermasalah dengan kredit macet. Begitu kendaraan yang menjadi sasaran terlihat langsung dikejar ramai-ramai dan dirampas kendaraannya secara paksa. Ini justru tindak pidana perampokan.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin Lantik Pengurus Bamus Maskot Tangerang Secara Kolektif

“penarikan paksa objek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP”

Seperti yang telah terjadi pada salah seorang jurnalis di wilayah kabupaten Tangerang wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten pada saat melintas di daerah perkantoran Pemda Tigaraksa di hadang para preman berkedok debt collektor.

Nyaris ditarik paksa unitnya, namun dikarenakan motor yang dikendarai sang jurnalis telah lunas tidak jadi diambil
Sempat beradu argumentasi keras jika saja motornya tidak lunas diposisi masih nunggak kredit pastinya akan diambil paksa oleh para pecundang jalanan debt collektor ini.

Baca Juga :  Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Sang jurnalis mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke kota Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” kata sang jurnalis di Kabupaten Tangerang ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,” tukasnya. (FRN/RED)

Share :

Baca Juga

Banten

Ditlantas Polda Banten dan Jajaran Gelar Rakernis Tahun 2023

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Banten

Kapolsek Panongan Dampingi Kapolresta Tangerang Hadiri Peresmian dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni

Banten

Isu Penculikan Anak, Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin: Nyatakan Tidak Benar

Banten

HMI Cabang Serang Tuntut Netralitas POLRI Dalam PILKADA Serentak 2024

Banten

PARAH NIE RSUD DRAJAT SERANG : Salah Satu Pasein  Bernama Melinda di Tolak Forwatu Banten Akan Aksi dan Lapor Ombudsman

Banten

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers