Sabtu, Agustus 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Semarang

CV Curtina Prasara Lanjut Perkarakan Tender Lahan Parkir RSUD Kardinah Ke PTUN

by Admin Irwan
April 10, 2025
in Semarang
0
CV Curtina Prasara Lanjut Perkarakan Tender Lahan Parkir RSUD Kardinah Ke PTUN
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Semarang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mulai menggelar sidang pertamanya dalam perkara Tender lahan parkir antara CV Curtina Prasara selaku Penggugat dengan RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai Tergugat, Rabu 9 April 2025.

Sidang perdana tersebut dengan agenda Pemeriksaan Persiapan yang menghadirkan dari Penggugat CV Curtina Prasara dengan kuasa hukumnya Richard Simbolon, S.H.,M.H dan Tergugat Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipta, SH.

Related posts

Tim Pencak Silat Kabupaten Tegal Raih Dua Medali Perunggu di POPDA Jawa Tengah 2025

Tim Pencak Silat Kabupaten Tegal Raih Dua Medali Perunggu di POPDA Jawa Tengah 2025

Mei 25, 2025
Predikat Kabupaten Tegal Layak Anak Naik ke Peringkat Nindya

Predikat Kabupaten Tegal Layak Anak Naik ke Peringkat Nindya

Juli 23, 2023

Selain kuasa hukumnya, hadir pula Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansya beserta tim, juga nampak mewakili Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nur Hanifah, S.T.,M.Si Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal beserta beberapa stafnya.

Baca Juga :  Tim Pencak Silat Kabupaten Tegal Raih Dua Medali Perunggu di POPDA Jawa Tengah 2025

Majelis Hakim PTUN dalam sidang perdananya yang menangani perkara nomor 14/G/2025/PTUN.SMG gugatan sengketa antara CV Curtina Prasara selaku Penggugat dengan RSUD Kardinah Kota Tegal Tergugat tersebut terdiri dari Hakim ketua, Josiano Leo Haliwela, SH, Hakim anggota Luthfie Ardhian, SH dan Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H.,M.Hum

Sidang perkara Tender lahan parkir antara CV Curtina Prasara selaku Penggugat dengan RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai Tergugat, mengagendakan pemeriksaan terkait berkas, legalitas surat kuasa dan objek yang disengketakan para pihak oleh majelis hakim dengan hasil untuk dilakukannya beberapa revisi.

Kuasa Hukum Penggugat (CV Curtina Prasara) Richard Simbolon menyampaikan objek gugatan sengketa terkait langkah kebijakan Direktur RSUD Kardinah diterbitkannya surat keputusan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal tanggal 22 Februari 2025 bernomor 000.3.3/006/II/2025.

Baca Juga :  Predikat Kabupaten Tegal Layak Anak Naik ke Peringkat Nindya

Surat Justifikasi tersebut diatas tentang Penunjukkan pihak lain untuk menggantikan Penggugat (CV Curtina Prasara) dalam Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal yang sebenarnya masih terikat perjanjian Kerja Sama sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.

Padahal antara Penggugat dan Tergugat masih terikat perjanjian Kerja Sama Nomor 415.1/013/2022 – Nomor 283.KT/RS01/2022 Tanggal 1 Maret 2022 Jo No 415.1/005.F/II/2024 dan No 283.KT/RS.02/2024 Tanggal 1 Februari 2024 Tentang Penunjukkan Penggugat dalam Pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.

Akibat adanya keputusan / penetapan dengan penunjukkan pihak lain atau Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir oleh Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, telah merugikan kepentingan Penggugat (CV Curtina Prasara).

Baca Juga :  Guyub Rukun Kodam IV/Diponegoro Dengan Polda Jateng Pada Perayaan HUT Bhayangkara Ke-77

“Akibat tindakan tergugat tersebut, klien kami merasa telah dirugikan karena pengelolaan parkiran RSUD Kardinah Kota Tegal harusnya masih berlangsung sampai tanggal 28 Februari 2027,” ujar Richard Simbolon usai ikuti jalannya sidang perdana.

Bahkan masih menurut Richard, akibat kebijakan tersebut, kliennya tidak lagi mendapatkan keuntungan yang seharusnya masih diperoleh sampai dengan perjanjian berakhir.

“Kami meminta agar Tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal) membatalkan surat keputusan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir yang telah menunjuk pihak lain untuk mengganti keberadaan klien kami sebagai Pengelola Parkiran RSUD Kardinah Kota Tegal,” tegas Richard Tampubolon.

Sidang gugatan sengketa perkara Tender lahan parkir antara CV Curtina Prasara selaku Penggugat dengan Tergugat RSUD Kardinah Kota Tegal akan dilanjutkan pekan depan Senin, 14 April 2025.

(Red)

Previous Post

Pihak PDAM Kabupaten Sumenep Akan Segera Turun Ke Lokasi Terkait Aduan Masyarakat

Next Post

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Next Post

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In