Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Meranti Riau

Curi Motor Buat Pulang Lebaran ke Medan, Pria Desa Lukit Ini Ditangkap Polisi

by Admin5 Habibi
Maret 30, 2023
in Meranti Riau
0
Curi Motor Buat Pulang Lebaran ke Medan, Pria Desa Lukit Ini Ditangkap Polisi
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Meranti Riau – Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Senin (27/3/2023) telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Desa Lukit, Kecamatan Merbau.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/SPKT/Polsek Merbau/Polres Kep. Meranti/Polda Riau tanggal 28 Maret 2023.

Related posts

Polisi di Meranti Cegah Anak-anak Bermain Perang-perangan Pistol Plastik

Polisi di Meranti Cegah Anak-anak Bermain Perang-perangan Pistol Plastik

April 25, 2023
Kapolres Meranti Tinjau Kegiatan Petugas Posyan Oprasi Ketupat, Sekaligus bagi Bingkisan Lebaran

Kapolres Meranti Tinjau Kegiatan Petugas Posyan Oprasi Ketupat, Sekaligus bagi Bingkisan Lebaran

April 21, 2023

Pria berinisial Mus (35 thn) ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Saptono alias Tono yang juga merupakan warga desa tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin pulang ke lebaran ke Kota Medan untuk menemui anak dan istrinya.

Kronologis kejadiannya, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 18.20 WIB, korban pulang dari kerja hendak berbuka puasa dan memarkirkan sepeda motornya merek Honda Vario 150 Nomor Polisi BM 3529 XS warna hitam di halaman rumahnya dengan kondisi kunci motor masih melekat di sepeda motor.

Baca Juga :  Kepala SPN Polda Riau Bersama Kapolres Meranti Cek Kesiapan Personel Pospam Ops Tertib Ramadan LK dan Berbagi Takjil

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, korban keluar rumahnya hendak ke masjid. Namun ia kaget melihat sepeda motornya yang diparkirkan didepan rumah sudah tidak ada.

Tanpa lengah, korban pun menginformasikan kepada warga desa Lukit melalui pesan WhatsApp grup mengenai sepeda motornya yang hilang tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB warga yang melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor tersebut di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.

Lantas, warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Lukit Aipda Dodi Novrian terkait kejadian itu.

Atas perintah Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, pada Senin malamnya sekira pukul 21.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat dan Bhabinkamtibmas Desa Lukit, Kanit Reskrim Ipda Rasoki Simatupang SH bersama 4 personil turun ke TKP.

Baca Juga :  Kapolsek Merbau Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Tradidional, Dari Dampak Kenaikan Harga Bapokting

Saat itu, tersangka dan barang buktinya sudah dibawa oleh warga dari Desa Pelantai ke Desa Lukit.

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatan pencurian sepeda motor milik Tono tersebut. Dengan motif ingin membawanya pulang ke Medan untuk menemui anak dan istrinya.

Saat diamankan, jari kelingking dan jari manis tangan sebelah kiri serta jempol kaki sebelah kanan tersangka didapati dalam kondisi luka akibat terjatuh sewaktu dikejar oleh warga yang melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Nomor Polisi BM 3529 XS warna hitam Nosin KF11E-2317209 No rangka MH1KF1122HK3217692. Berikut satu lembar BPKB atas nama Sri Widiyanti.

Baca Juga :  Satuan Intelkam Polres Meranti dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengendara

“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam konferensi pers Kamis (30/3/2023) pagi di Lobby Mapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH, Kapolsek Merbau AKP Aguslan, dan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH.

Terhadapnya pelaku, jelas Kapolres, dipersangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Andi Yul mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berhasil menangkap pelaku tanpa main hakim sendiri.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi tindakan masyarakat yang berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ucapnya. (Zaini Mahadun)

Previous Post

Orientasi Bersama Ditreskrimum, Wakapolda Kalteng: Anggota Reserse Kriminal Umum Harus Konsisten, Komitmen, Komunikasi dan Kolaborasi

Next Post

Tilep Uang Sejumlah Warga Hingga Miliaran Rupiah, Pasutri Asal Meranti Diringkus di Kalimantan Barat

Next Post
Tilep Uang Sejumlah Warga Hingga Miliaran Rupiah, Pasutri Asal Meranti Diringkus di Kalimantan Barat

Tilep Uang Sejumlah Warga Hingga Miliaran Rupiah, Pasutri Asal Meranti Diringkus di Kalimantan Barat

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In